KETIK, YOGYAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta melakukan penggeledahan di rumah Eka Surya Prihantoro (ESP), mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman.
Aksi penggeledahan ini dilakukan pada Jumat, 26 September 2025, sehari setelah penetapan Eka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) fiktif yang merugikan negara sekitar Rp 3 miliar.
Penggeledahan yang berlangsung di rumah tersangka di Jl. Turi I No. 7 Karangasem Gempol RT. 017 RW. 012 Kelurahan Condongcatur, Depok, Sleman, dipimpin oleh penyidik Kejati DIY, Hartana. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB.
Pencarian Bukti Terkait
Penggeledahan ini merupakan langkah penyidik untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti terkait kasus yang menjerat Eka Surya Prihantoro, yang menjabat Kepala Diskominfo Sleman periode 2018-2024.
Penyidik diduga mencari dokumen, catatan, atau barang bukti elektronik lainnya yang berhubungan dengan proses pengadaan bandwidth internet tahun anggaran 2022-2024 dan pengadaan sewa DRC tahun anggaran 2023-2025.
Selain mengamankan 6 buah jam tangan berbagai merek. Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DIY juga mengamankan satu unit mobil Toyota Innova. (Foto: Pidsus Kejati DIY for Ketik)
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, M Anshar Wahyuddin didampingi Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, Jumat siang 26 September 2025, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
"Betul hari ini ada penggeledahan di rumah tersangka ESP," jawabnya singkat.
Hal senada disampaikan oleh Kasi Penyidikan (Kasidik) Kejati DIY, Bagus Kurnianto. Ia menambahkan bahwa tim penyidik telah berkoordinasi dengan Ketua RT dan Pemerintah Kalurahan setempat sebelum memulai penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota Innova dan enam jam tangan berbagai merek.
Penetapan dan Penahanan Tersangka
Eka Surya Prihantoro, yang kini berstatus sebagai Staf Ahli Bupati Sleman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY pada Kamis, 25 September 2025.
Setelah penetapan, Eka Surya Prihantoro langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan untuk 20 hari ke depan.
Aspidsus Kejati DIY, M Anshar Wahyuddin, menjelaskan bahwa tersangka Eka diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk pengadaan layanan tersebut.
Modus kejahatan yang dilakukan, antara lain, dengan menambah penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) demi kepentingan pribadi.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Kejati DIY, termasuk untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kejati DIY mengimbau agar semua pihak terkait dapat bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan. (*)