Kejati DIY Dukung Penuh Penguatan Tata Kelola Pangan Nasional

11 September 2025 23:32 11 Sep 2025 23:32

Thumbnail Kejati DIY Dukung Penuh Penguatan Tata Kelola Pangan Nasional
Kajati DIY Riono Budisantoso (dua dari kanan) menyampaikan paparan dalam rakornas yang diselenggarakan Jamdatun Kejaksaan RI bersama Kemenko Polhukam di The Rich Hotel, Yogyakarta, Rabu 10 September 2025. (Foto: Penkum Kejati DIY for Ketik)

KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyatakan dukungan penuhnya terhadap penguatan tata kelola sektor ketahanan pangan nasional. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di The Rich Hotel, Yogyakarta, Rabu 10 September 2025.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis malam 11 September 2025, Rakornas ini bertujuan membangun sinergi antarlembaga.

Tujuannya adalah menciptakan tata kelola pangan yang lebih transparan dan akuntabel. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan RI, Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Pangan, Kantor Staf Presiden (KSP), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Herwatan menjelaskan, sektor pangan sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan stabilitas nasional. Namun, rantai pengadaan dan distribusi sering kali menjadi titik rawan korupsi, kolusi, dan inefisiensi.

Foto Peserta rakornas. (Foto: Penkum Kejati DIY for Ketik)Peserta rakornas. (Foto: Penkum Kejati DIY for Ketik)

"Kelemahan dalam tata kelola berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, melemahkan kepercayaan publik, dan mengganggu kedaulatan pangan nasional," ungkapnya.

Peran Jaksa sebagai Mitra Pemerintah

Dalam paparannya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R Narendra Jatna, menekankan peran ganda Jaksa Pengacara Negara (JPN). JPN tidak hanya bertindak dalam penindakan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai “compliance partner” atau mitra kepatuhan bagi pemerintah.

Peran ini mencakup pemberian bantuan dan pendapat hukum serta audit hukum untuk memastikan setiap kebijakan, kontrak pengadaan, dan distribusi pangan berjalan sesuai aturan dan bebas dari konflik kepentingan.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Riono Budisantoso, menambahkan bahwa melalui instrumen hukum seperti Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), dan Legal Audit, JPN memastikan program pangan dilaksanakan dengan integritas.

"Pendekatan ini tidak hanya melindungi keuangan negara tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pangan nasional," kata Herwatan, mengutip pernyataan Riono.

Sinergi Lintas Sektoral untuk Ketahanan Pangan

Rakornas ini juga menghadirkan paparan dari sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga. Tatang Yuliono, Deputi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, menyoroti peran Koperasi Merah Putih (KDMP) sebagai instrumen percepatan ekonomi desa dan pemotongan rantai distribusi pangan.

Sementara itu, Plt Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Tin Latifah, membahas program swasembada pangan 2025, termasuk cetak sawah dan optimalisasi irigasi. Ia menegaskan pengawasan terpadu dilakukan untuk memastikan subsidi pupuk tepat sasaran dan mencegah kebocoran distribusi.

Dari sisi Kantor Staf Presiden, Plt Deputi II Edy Priyono, menyoroti kelemahan tata kelola pada komoditas utama seperti beras, pupuk, dan minyak goreng. KSP mengusulkan reformasi regulasi harga dan digitalisasi data pangan untuk meningkatkan transparansi.

Arah Kebijakan Surat Edaran Jamdatun

Sebagai tindak lanjut, Rakornas ini menyepakati penyusunan Surat Edaran (SE) Jamdatun tentang Penguatan Tata Kelola Ketahanan Pangan. Surat edaran ini akan menjadi pedoman operasional bagi seluruh pihak terkait untuk menjamin kepastian hukum, mengawal keabsahan kontrak, dan mencegah kerugian negara.

Herwatan menjelaskan, SE ini diharapkan menjadi "legal shield" bagi para pejabat publik, sehingga mereka berani melaksanakan program pangan tanpa takut dikriminalisasi, selama kebijakan yang diambil sesuai dengan pendapat hukum dari JPN.

"Kegiatan ini sejalan dengan visi Asta Cita 2024–2029 dan RPJMN 2025–2029 yang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas utama pembangunan nasional," tutup Herwatan.

Dukungan penuh Kejati DIY ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional yang tangguh, bersih, dan berkelanjutan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejati DIY Tata Kelola Pangan Jaksa Agung Muda Rakornas Herwatan Jaksa Pengacara Negara Kemenko Polhukam Kementerian Pertanian KSP Riono Budisantoso Surat Edaran Jamdatun ketahanan pangan Korupsi Pencegahan Puspen Kejagung