KETIK, SURABAYA – Tim eksekusi gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersama Tim AMC Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan dan mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana penggelapan, Welly Tanubrata, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Eksekusi dilakukan pada Selasa, 9 September 2025 sore di kawasan Surabaya Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa kegiatan eksekusi berlangsung sejak sore hingga malam hari, tepatnya pukul 18.00–19.30 WIB, di Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
“Eksekusi terhadap terpidana Welly Tanubrata ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 801 K/PID/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Agus Mahendra saat dihubungi Ketik, Rabu, 10 September 2025.
Sejak pagi, sekitar pukul 08.30 WIB, tim eksekusi yang terdiri dari jajaran Kejari Tanjung Perak bersama Tim AMC Kejati Jatim melakukan pemantauan intensif di sejumlah titik di wilayah Surabaya Barat, termasuk kawasan Perumahan Citraland dan Green Lake.
Upaya pemantauan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada pukul 18.00 WIB, tim berhasil menemukan keberadaan terpidana di rumah makan Fumando Waterplace, Pakuwon Indah Lontar. Tim segera bergerak cepat mengamankan Welly Tanubrata tanpa perlawanan berarti.
Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB, tim membawa terpidana ke Kantor Kejari Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan awal. Proses eksekusi selesai dilaksanakan sekitar pukul 20.00 WIB dan seluruh rangkaian berjalan aman serta lancar.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung RI menyatakan Welly Tanubrata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terpidana. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya juga diperhitungkan dan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya sempat memutus bebas Welly Tanubrata. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian dikabulkan. Putusan kasasi tersebut sekaligus membatalkan putusan bebas PN Surabaya dan menetapkan pidana penjara terhadap terpidana.
Agus Mahendra menambahkan, tim intelijen Kejari Tanjung Perak bersama Seksi Tindak Pidana Umum serta Tim AMC Kejati Jatim telah melakukan pemantauan intensif sejak Kamis, 4 September 2025. Pemantauan dilakukan secara berlapis hingga akhirnya terpidana berhasil dieksekusi pada Selasa, 9 September 2025.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya serupa terhadap para DPO lain yang masih belum tertangkap. "Ini kami lakukan guna memberikan kepastian hukum terhadap terpidana yang belum tertangkap," tuturnya. (*)