KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima pelimpahan tahap dua dengan tersangka Abner Uki Oktavian (22) pelaku pembunuhan ayah kandungnya beserta barang bukti dari Polrestabes Surabaya.
"Kemarin sudah menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Tanjung Perak setelah jaksa yang menangani berkas dinyatakan P21," ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak Yusuf Amin Akbar saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Agustus 2025.
Saat disinggung apakah ada pengajuan penangguhan penahanan, Yusuf menegaskan tidak ada permintaan tersebut. Ia juga memastikan bahwa Kejari Tanjung Perak sudah mempersiapkan jaksa penuntut umum (JPU) Gusdek.
"Yang menangani kasus ini hanya satu jaksa saja," ungkapnya.
Abner dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga korban meninggal. "Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Yusuf.
Untuk proses pemberkasan, tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya. "Ini untuk proses pemberkasan lebih mudah saja," tutur Yusuf.
Kasus ini bermula saat Abner mengajak ayahnya Saluki mengambil mobil Fortuner yang diduga digadaikan. Korban dibonceng menggunakan motor Honda Scoopy warna merah menuju ke kawasan Jalan Darmo Permai, Sukomanunggal Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban sempat diajak ke minimarket oleh Abner untuk membeli rokok. Diduga saat itu terjadi cekcok karena mobil yang dicari dan ditunggu korban tidak kunjung datang.
Dalam pertengkaran itu, korban menyalahkan Abner, istri dan mertuanya dan membuat pelaku marah dengan menghentikan motornya. Setelah itu, pelaku langsung menyikut korban hingga jatuh.
Saat terjatuh itu, kepala korban terbentur aspal. Mengetahui korban terjatuh, pelaku langsung meninggalkan korban dan membawa motor serta tas korban.
Warga yang menemukan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat tiba di lokasi, korban sudah tewas dan polisi langsung melakukan autopsi. (*)