KETIK, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menjadi pemohon dalam sidang terpadu penetapan perwalian anak. Melalui sidang yang digelar bersama Pengadilan Agama (PA), sebanyak 25 anak terlantar telah ditetapkan memiliki wali hukum.
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, mengatakan bahwa penetapan wali hukum ini memastikan anak-anak tersebut memiliki identitas hukum.
"Ini menyaksikan langsung proses persidangan penetapan perwalian yang kami ajukan. Kejaksaan sebagai pemohon untuk mengajukan pihak-pihak ataupun anak-anak yang belum mempunyai wali," ujarnya, Kamis, 28 Agustus 2025.
Setelah penetapan wali hukum, proses selanjutnya adalah penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kedua identitas ini sangat penting agar anak-anak terlantar dapat mengakses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Menurut Tri Joko, proses pengurusan KK dan KIA akan diserahkan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Prosesnya ada penetapan dari pengadilan, akan diserahkan langsung ke Dukcapil untuk pembuatan KK dan KIA. Ini prosesnya tidak membutuhkan waktu lama," lanjutnya.
Dari total 40 permohonan yang diajukan, hanya 25 anak yang berhasil mendapatkan wali hukum. Menurut Tri Joko, beberapa pengajuan yang ditolak disebabkan tak terpenuhinya persyaratan.
"Ada beberapa yang tidak dipenuhi yaitu dari suami istri salah satunya tidak menyetujui, ada juga latar belakangnya yang kurang yakin untuk menjadi wali. Itu tergantung subjektif dari pengadilan, bukan kewenangan kami," lanjutnya.
Pengajuan perwalian sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2019 terkait tata cara permohonan perwalian. Selain itu berdasarkan UU nomor 29 tahun 2019 menjelaskan beberapa persyaratannya yakni WNI, berusia minimal 40 tahun, dan beritikad baik untuk menjadi wali asuh.
"Anak sebagian dari masyarakat umum ada juga dari Lembaga Kesejahteraan Anak (LKA). Dari awal mereka sudah ditampung oleh panti sosial. Akan tetapi untuk panti tidak ada legalitas, maka butuh penetapan wali," pungkasnya.