Langgar Tata Ruang, Gerai KDMP di Bondowoso Terancam Jerat Hukum

31 Maret 2026 09:45 31 Mar 2026 09:45

Thumbnail Langgar Tata Ruang, Gerai KDMP di Bondowoso Terancam Jerat Hukum

Salah Satu Bangunan mbangunan KDMP yang tidak memiliki PBG dan berdiri diatas lahan produktif dan lahan sawah dilindungi. (Foto: Haryono/Ketik.com)

KETIK, BONDOWOSO Pembangunan sejumlah gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menuai sorotan serius. Proyek tersebut diduga melangkahi berbagai ketentuan hukum, mulai dari tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga dibangun di atas lahan produktif dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Berdasarkan penelusuran pada peta digital Talaswangi, sejumlah titik pembangunan KDMP terindikasi berada di kawasan LSD. Selain itu, di lapangan juga ditemukan tidak adanya papan informasi proyek, yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran prosedur.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) Bondowoso, Didik Purnawan, menjelaskan bahwa tidak semua lahan sawah berstatus dilindungi. Namun, penentuan tersebut harus merujuk pada peta resmi, termasuk LSD dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Harus melihat peta. Masyarakat juga bisa mengecek secara mandiri melalui Talaswangi,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Didik menegaskan, setiap pembangunan gedung wajib mengacu pada peta tata ruang. Jika berada di lahan yang dilindungi, maka izin tidak dapat diterbitkan. Ia juga mengakui pihaknya tidak berani mengeluarkan izin untuk bangunan yang berdiri di kawasan terlarang.

Sementara itu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan gerai KDMP di Bondowoso tidak satu pun mengantongi PBG.

Pengamat sekaligus pakar Hukum Administrasi Negara dari UIN Kiai Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Basuki Kurniawan, menilai pembangunan tersebut berpotensi melanggar hukum secara serius.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan fisik—terlebih jika bekerja sama dengan pihak lain seperti koperasi—wajib mendapatkan izin tertulis dari kepala daerah.

“Status milik desa bukan berarti kepala desa punya kewenangan absolut tanpa prosedur yang lebih tinggi,” tegasnya.

Basuki juga menyoroti aspek tata ruang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, aturan zonasi melekat pada objek tanah, bukan pemiliknya. Artinya, jika suatu wilayah ditetapkan sebagai zona pertanian atau LP2B, maka pembangunan gedung permanen merupakan pelanggaran hukum.

Lebih lanjut, ia mengingatkan dampak ekologis dari alih fungsi lahan produktif. Lahan sawah memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air. Pembangunan tanpa kajian lingkungan berisiko merusak keseimbangan hidrologis dan memicu bencana seperti banjir.

“Jika nantinya terjadi banjir akibat pembangunan ini, penyelenggara bisa dituntut secara administrasi maupun perdata,” jelasnya.

Tak hanya itu, Basuki juga mengungkap potensi pelanggaran pidana. Jika terbukti terjadi alih fungsi lahan sawah tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), maka hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara sesuai Pasal 72,” pungkasnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga lahan pertanian di tengah ancaman alih fungsi yang kian masif. (*)

Tombol Google News

Tags:

KDMP Bondowoso Tidak ada Izin PBG Berdiri di atas lahan Produktif Perkim Ciptaru