Kasus Peredaran Ekstasi 40 Butir di Jakabaring, Terdakwa Sukandi Terima Vonis Lebih Ringan

6 Oktober 2025 19:45 6 Okt 2025 19:45

Thumbnail Kasus Peredaran Ekstasi 40 Butir di Jakabaring, Terdakwa Sukandi Terima Vonis Lebih Ringan
Terdakwa Sukandi alias Kandi mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Palembang. Senin 06 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim PN Palembang diketuai Agung Ciptoadi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Sukandi alias Kandi bin Sanuddin (alm), Senin, 6 Oktober 2025. Vonis ini dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ekstasi. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka dengan agenda putusan perkara narkotika yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neni Karmila dan Rini dari Kejati Sumsel.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk memiliki dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim Agung Ciptoadi saat membacakan putusan.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa peran Sukandi bukan sebagai pelaku utama, melainkan hanya menemani dan membantu rekannya, Budi Eka, dalam proses jual beli narkotika jenis ekstasi. Oleh karena itu, hukuman dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut Sukandi dengan pidana penjara selama 8 tahun, bersama rekannya Budi Eka Putra (berkas terpisah) yang juga terlibat dalam transaksi 40 butir ekstasi.

Usai mendengarkan putusan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa Sukandi menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Kasus ini bermula pada Selasa, 4 Maret 2025, saat terdakwa Sukandi didatangi Budi Eka Putra di rumahnya di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Budi menyampaikan ada pesanan 40 butir ekstasi dari seseorang bernama Imam (yang ternyata adalah petugas kepolisian yang menyamar).

Setelah berkoordinasi dengan seorang pemasok bernama Herli (DPO), Budi dan Sukandi sepakat untuk mengantar pesanan tersebut ke lokasi yang disepakati. Saat transaksi berlangsung di pinggir Jalan Pipa sekitar pukul 13.30 WIB, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyergapan.

Budi Eka berhasil diamankan di lokasi, sementara Sukandi dan Herli sempat melarikan diri. Namun tak lama berselang, Sukandi berhasil ditangkap petugas, sedangkan Herli masih buron hingga kini.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 40 butir ekstasi berlogo apple berwarna biru dengan berat total 16,051 gram. Berdasarkan hasil uji laboratorium kriminalistik, barang bukti positif mengandung MDMA, yang termasuk narkotika golongan I.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Indonesia darurat Narkotika Peredaran Ekstasi kota palembang