KETIK, MALANG – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatatkan kinerja sektor jasa keuangan di wilayah kerjanya tetap stabil dan resilien hingga penghujung tahun 2025. Pertumbuhan signifikan terlihat pada sektor perbankan yang berhasil membukukan penyaluran kredit sebesar Rp110,48 triliun.
Kepala Kantor OJK Malang, Farid Faletehan, menyampaikan bahwa industri perbankan menunjukkan performa yang kokoh sepanjang tahun 2025. Angka penyaluran kredit tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,03 persen secara year-on-year (yoy) dibanding periode yang sama tahun lalu.
Ditinjau dari jenis penggunaannya, pertumbuhan tertinggi dipacu oleh kredit investasi yang melonjak 7,89 persen (yoy). Sementara itu, berdasarkan sektor ekonominya, penyaluran kredit di wilayah kerja OJK Malang masih didominasi oleh tiga sektor utama, Rumah Tangga Rp32,74 triliun (porsi 29,63 persen), Perdagangan Besar dan Eceran Rp21,11 triliun (porsi 19,10 persen), dan Industri Pengolahan Rp20,25 triliun (porsi 18,33 persen).
"Sektor pendidikan, real estat, dan konstruksi menjadi sektor dengan persentase pertumbuhan kredit tertinggi masing-masing sebesar 30,33 persen, 28,51 persen, dan 24,58 persen secara yoy," sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi OJK Malang, Selasa, 24 Februari 2026.
Meski kredit tumbuh, OJK memastikan kualitas kredit perbankan di Malang tetap terjaga dalam level aman. Rasio Non-Performing Loan (NPL) tercatat sebesar 2,62 persen per 31 Desember 2025. Adapun Loan at Risk (LaR) berada di level 10,11 persen.
Di sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan positif sebesar 4,55 persen (yoy). Total DPK yang berhasil dihimpun perbankan di wilayah Malang mencapai Rp103,93 triliun pada akhir Desember 2025.
Kota Malang masih menjadi wilayah dengan penyaluran kredit terbesar di bawah naungan OJK Malang dengan nilai Rp31,04 triliun, disusul oleh Kabupaten Malang sebesar Rp29,82 triliun, dan Kabupaten Pasuruan senilai Rp17,22 triliun.
Selain fokus pada kinerja keuangan, OJK Malang juga aktif dalam menjaga integritas sistem perbankan. Sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online, OJK telah menginstruksikan bank untuk memblokir sekitar 32.144 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Bank juga diminta melakukan penutupan rekening yang teridentifikasi sesuai dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) serta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) guna meminimalisir penyalahgunaan jasa keuangan. (*)
