Kasus Pengeroyokan di Ketapang Sampang Mandek, Tersangka Bebas Hadiri Acara Maulid

10 September 2025 11:13 10 Sep 2025 11:13

Thumbnail Kasus Pengeroyokan di Ketapang Sampang Mandek, Tersangka Bebas Hadiri Acara Maulid
Diduga MSM tersangka kasus pelaku kasus pengeroyokan saat mengikuti acara maulid nabi Muhammad SAW di Desa Ketapang Timur, 7 September 2025(Foto: Abd. Kholis for Ketik).

KETIK, SAMPANG – Dua tahun berlalu, kasus pengeroyokan terhadap seorang petani berusia 52 tahun asal Dusun Pancor Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, belum menunjukkan perkembangan berarti.

Salah satu terlapor berinisial MSM, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini masih bebas dan belum tersentuh hukum. Ironisnya, pada Minggu, 7 September 2025, tersangka tersebut terlihat santai menghadiri acara maulid Nabi Muhammad SAW di rumah salah seorang warga Dusun Pancor Laok, Desa Ketapang Timur.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, pada 18 April 2023 sekitar pukul 06.30 WIB. Dalam laporan, terdapat dua terlapor masing-masing berinisial MSM dan LST.

Kuasa hukum korban, Abd. Kholis, menilai penyidik Polres Sampang tidak profesional dalam menangani perkara ini.

“Saat masyarakat berharap kepada pihak kepolisian, tugas pokok dan fungsi kepolisian sebagai pengayom justru dijawab dengan kekecewaan. Tersangka yang sudah ditetapkan dibiarkan bebas begitu saja. Bahkan, pada Minggu, 7 September 2025, tersangka tersebut terlihat santai menghadiri acara maulid Nabi Muhammad SAW. Terus surat perintah penangkapan seperti apa yang dimaksud Kasat Reskrim Polres Sampang, kok Sprin tidak ada aksi nyata,” ujarnya. Rabu, 10 September 2025.

Ia menambahkan, apabila penanganan perkara oleh Polres Sampang terus berjalan seperti ini, wajar bila masyarakat beranggapan ada permainan antara aparat dan pihak tertentu.

“Kenapa pihak kepolisian seakan mengabaikan masyarakat kecil? Apakah karena korban seorang petani dan tidak punya kekuatan, sehingga kasusnya terkesan tidak ditangani? Atau jangan-jangan memang ada permainan antara penyidik dengan pihak sebelah,” katanya.

Lebih jauh, Kholis menegaskan masyarakat bisa kehilangan kepercayaan kepada Polres Sampang apabila perkara ini tidak segera diselesaikan.

“Intinya, Polres Sampang tidak becus menangani kasus ini. Jika tersangka tidak segera ditangkap, kami pastikan massa yang akan turun bersuara,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Syafril Selvianto belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus pengeroyokan tersangka Polres Sampang Kuasa hukum korban Kasus Mandek