Kasus Pembacokan di RSUD Ketapang, Keluarga Korban Desak JPU Terapkan Pasal Pembunuhan

16 Agustus 2025 18:18 16 Agt 2025 18:18

Thumbnail Kasus Pembacokan di RSUD Ketapang, Keluarga Korban Desak JPU Terapkan Pasal Pembunuhan
Lukman Hakim, pengacara keluarga korban pembacokan jukir RSUD Ketapang (Foto: Mat Jusi/Ketik)

KETIK, SAMPANG – Keluarga almarhum Nuh Halim, korban pembacokan hingga tewas di RSUD Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mendesak jaksa penuntut umum (JPU) untuk menerapkan pasal pembunuhan terhadap Farel Ardiyansyah, terdakwa pelaku pembacokan.

Desakan ini disampaikan melalui kuasa hukum keluarga korban, Lukman Hakim. Hal ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya. 

“Semua fakta telah terungkap, dan ini seharusnya sudah cukup bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menerapkan pasal 338 KUHP sebagai landasan tuntutan dengan maksimal,” kata Lukman Hakim, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Menurutnya, pengakuan terdakwa dalam sidang bahwa ia membawa serta menyiapkan senjata tajam jenis clurit sebelum bertemu korban sudah menunjukkan adanya indikasi perencanaan. 

"Apalagi korban datang dengan tangan kosong. Bahkan, ketika korban mencoba melarikan diri, terdakwa tetap mengejar dan membacok ke titik vital. Itu bukti nyata adanya unsur kesengajaan," ujarnya dengan tegas.

Kasus pembacokan yang mengecewakan Nur Halim ini telah memasuki babak pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Dalam sidang tersebut, Farel Ardiyansyah secara terbuka mengakui telah menyiapkan senjata sebelum bertemu korban.

“Memang saya bawa senjata itu sebelum bertemu dengan korban,” kata terdakwa Farel Ardiyansyah di hadapan Majelis Hakim.

Mendengar pengakuan itu, keluarga korban mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk menuntut penuntutan dengan hukuman maksimal. 

“Kami ingin keadilan bagi saudara kami Nur Halim, karena jelas tragedi ini telah menghilangkan nyawa,” ucap Martubat, saudara korban.

Ia juga berharap Majelis Hakim PN Sampang dapat menjatuhkan putusan sesuai fakta persidangan. 

“Faktanya saudara saya memang sengaja dibacok di titik vital, dan pelaku pun sudah mengakuinya,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Eddie Soedrajat, menyatakan telah mencermati seluruh fakta yang terungkap. Ia memastikan, tuntutan akan disesuaikan dengan pembuktian di penutupan.

“Intinya kami telah memahami fakta konferensi, pasti kami sesuaikan tuntutan dengan apa yang telah dibuktikan,” tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

JPU Desak JPU Terapkan Pasal 338 KUHP PH Korban Pembacokan Jukir RSUD Ketapang