Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM hingga Tewas: Christiano Tarigan Dituntut 2 Tahun Bui

21 Oktober 2025 14:53 21 Okt 2025 14:53

Thumbnail Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM hingga Tewas: Christiano Tarigan Dituntut 2 Tahun Bui
Terdakwa Christiano Pengarapenta (kemeja putih) mendengarkan pembacaan tuntutan JPU di PN Sleman, Selasa 21 Oktober 2025 dalam sidang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi. Terdakwa Christiano yang merupakan anak dari salah satu petinggi FIF Group ini dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menuntut Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan rekan sesama mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp12.000.000 subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rahajeng Dinar dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang 1 Cakra Pengadilan Negeri Sleman, DIY, pada Selasa, 21 Oktober 2025. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih ini dihadiri sekitar 50 orang.

Tuntutan Pidana: Melanggar UU LLAJ

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, yang berstatus sebagai mahasiswa dan merupakan warga Ragunan, Jakarta Selatan, dinyatakan bersalah melanggar dakwaan kesatu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Menyatakan bahwa terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan bersalah melanggar dakwaan kesatu Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar JPU.

JPU Rahajeng menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal tersebut dan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar, sehingga terdakwa patut dijatuhi hukuman yang setimpal. Hal yang memberatkan tuntutan adalah karena tindakan terdakwa mengakibatkan korban Argo Ericko Achfandi meninggal dunia pada 24 Mei 2025.

Kelalaian Kedua Pihak dan Latar Belakang Terdakwa

Dalam pertimbangan JPU, terdapat beberapa hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Christiano. Poin penting yang menjadi catatan adalah jaksa menilai kecelakaan lalu lintas ini disebabkan oleh kelalaian kedua belah pihak.

Selain itu, JPU juga mempertimbangkan bahwa orang tua korban telah memberikan maaf. Terdakwa juga dinilai masih muda, belum pernah dihukum, dan menyesali kesalahannya.

Kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UGM ini sempat menjadi sorotan publik luas. Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan diketahui merupakan anak dari salah satu petinggi (Operational Director) di FIF Group, sebuah perusahaan pembiayaan di bawah naungan Astra.

Latar belakang ini sempat memicu perdebatan di media sosial mengenai potensi perlakuan khusus selama proses hukum.

Sidang lanjutan kasus Nomor Perkara: 389/Pid.Sus/2025/PN Smn ini dijadwalkan kembali pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Tuntutan Pidana Jaksa penuntut umum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan Universitas Gadjah Mada Argo Ericko Achfandi Pengadilan Negeri Sleman Kejaksaan Negeri Sleman Anak Petinggi FIF Jaksa Rahajeng Dinar Kejari Sleman