KETIK, SLEMAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menuntut Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan rekan sesama mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp12.000.000 subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rahajeng Dinar dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang 1 Cakra Pengadilan Negeri Sleman, DIY, pada Selasa, 21 Oktober 2025. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih ini dihadiri sekitar 50 orang.
Tuntutan Pidana: Melanggar UU LLAJ
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, yang berstatus sebagai mahasiswa dan merupakan warga Ragunan, Jakarta Selatan, dinyatakan bersalah melanggar dakwaan kesatu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Menyatakan bahwa terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan bersalah melanggar dakwaan kesatu Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar JPU.
JPU Rahajeng menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal tersebut dan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar, sehingga terdakwa patut dijatuhi hukuman yang setimpal. Hal yang memberatkan tuntutan adalah karena tindakan terdakwa mengakibatkan korban Argo Ericko Achfandi meninggal dunia pada 24 Mei 2025.
Kelalaian Kedua Pihak dan Latar Belakang Terdakwa
Dalam pertimbangan JPU, terdapat beberapa hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Christiano. Poin penting yang menjadi catatan adalah jaksa menilai kecelakaan lalu lintas ini disebabkan oleh kelalaian kedua belah pihak.
Selain itu, JPU juga mempertimbangkan bahwa orang tua korban telah memberikan maaf. Terdakwa juga dinilai masih muda, belum pernah dihukum, dan menyesali kesalahannya.
Kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UGM ini sempat menjadi sorotan publik luas. Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan diketahui merupakan anak dari salah satu petinggi (Operational Director) di FIF Group, sebuah perusahaan pembiayaan di bawah naungan Astra.
Latar belakang ini sempat memicu perdebatan di media sosial mengenai potensi perlakuan khusus selama proses hukum.
Sidang lanjutan kasus Nomor Perkara: 389/Pid.Sus/2025/PN Smn ini dijadwalkan kembali pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. (*)