Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Petronas Rp21 Miliar Belum Naik Penyidikan, Nelayan Bakal Demo Polda Jatim

25 Desember 2025 19:10 25 Des 2025 19:10

Thumbnail Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Petronas Rp21 Miliar Belum Naik Penyidikan, Nelayan Bakal Demo Polda Jatim
Ali Topan (Tengah) dengan para nelayan Pantura Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terus mendalami dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon Petronas senilai Rp21 miliar.

Terbaru, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) keempat. Surat tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melalui Kasubdit II, AKBP Deky Hermansyah, dan merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1206/VII/2025/SPKT/Polda Jatim.

Dalam SP2HP tersebut, pada poin 2 huruf A disebutkan bahwa penyelidik telah melayangkan pemanggilan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur serta Dinas Perikanan Kabupaten Sampang. Namun, hingga saat ini kedua instansi tersebut belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.

Selanjutnya, pada poin 2 huruf B, penyelidik menyampaikan rencana tindak lanjut berupa pemanggilan kedua terhadap Dinas ESDM Jawa Timur dan Dinas Perikanan Kabupaten Sampang, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan dana rumpon tersebut.

Kuasa hukum nelayan Pantura Madura, Ali Topan, meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jatim bekerja secara profesional dan tegas dalam menegakkan hukum.

“Kami meminta penyidik bekerja secara profesional dan tegak lurus. Jika Kepala Dinas Perikanan Sampang maupun pihak Dinas ESDM Jatim tidak memenuhi panggilan kedua, silakan dilakukan penjemputan paksa. Hal itu sudah jelas diatur dalam KUHAP,” tegas Ali Topan. Kamis, 25 Desember 2025.

Ia menjelaskan, Pasal 112 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila seseorang yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara patut, maka penyidik berwenang menghadirkannya secara paksa.

Selain itu, Ali Topan juga mendesak agar proses penyelidikan segera dipercepat dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Laporan ini sudah berjalan lebih dari empat bulan dan terkesan terkatung-katung. Kami meminta agar segera dinaikkan ke tahap penyidikan supaya jelas siapa saja yang harus bertanggung jawab dan tersangka dapat segera ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Suberdi, nelayan sekaligus pelapor dalam kasus dugaan penggelapan dana rumpon Petronas, mengaku lelah karena terus dipanggil untuk dimintai keterangan, sementara hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

“Kami capek terus dipanggil, tetapi belum ada tersangkanya. Jika sampai Februari 2026 belum ada kepastian hukum, kami atas nama Persatuan Nelayan Pantura Madura akan menggelar aksi demonstrasi ke Polda Jawa Timur,” tegas Suberdi.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini telah berulang kali mencoba menghubungi Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sampang, Wahyu Prihartono. Namun, nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif. (*)

Tombol Google News

Tags:

Nelayan Pantura Sampang Petronas Rp21 Miliar Penggelapan Dana Rumpon Polda Jatim Ancam Demo