KETIK, MADIUN – Polres Madiun Kota menindak tegas bus yang melanggar rambu larangan melintas dari arah Jalan Mayjend Panjaitan menuju Terminal Madiun. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan bahwa rambu larangan tersebut kerap diabaikan oleh awak bus.
Kapolres Madiun Kota melalui Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiagakan personel di area tersebut untuk menindak bus yang membandel.
"Sebenarnya peraturan larangan ini sudah lama. Tapi masih banyak armada bus yang melanggar. Maka dari itu, untuk memberi peringatan kepada mereka, hari ini kita lakukan penindakan tilang untuk memberi efek jera," tegas AKP Nanang Cahyono pada Senin, 23 Maret 2026.
Lebih lanjut, AKP Nanang Cahyono turut terjun langsung ke lapangan saat penindakan. Ia juga memberikan edukasi kepada para penumpang bus terkait pelanggaran yang dilakukan oleh bus yang mereka gunakan.
"Kami juga menyampaikan kepada penumpang bahwa bus yang mereka gunakan ini telah melanggar rambu. Mengingat ini masih merupakan arus mudik, kami menjelaskan kepada penumpang dengan humanis," tambahnya.
"Satlantas Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) bagi para pengguna jalan. Karena keselamatan dalam berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya. (*)
