KETIK, PACITAN – Kasus pernikahan antara Tarman (74), warga Karanganyar, Jawa Tengah, dengan Shela Erika (24), gadis asal Pacitan, yang sempat viral lantaran mahar berupa cek senilai Rp3 miliar, tengah dipantau aparat kepolisian setempat.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar, mahar berupa cek tersebut diduga palsu, sementara mobil mewah milik Tarman ternyata merupakan mobil rental.
Selain itu, Tarman diketahui pernah menjadi narapidana kasus penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Wonogiri tahun 2022.
“Kawan-kawan tetap monitor perihal kasus Tarman. Kami siap dan menerima dengan senang hati apabila ada yang merasa dirugikan. Potensi tersebut tetap ada,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Jumat, 10 Oktober 2025.
Kapolres menjelaskan, sebelum kasus ini ramai diperbincangkan publik, Polres Pacitan telah melakukan langkah-langkah preventif dengan memetakan potensi tindak pidana yang mungkin terjadi, serta berkoordinasi dengan Polres Wonogiri.
Selain itu, pihak kepolisian bersama Kapolsek, lurah, bhabinkamtibmas, dan babinsa juga telah mendatangi kediaman keluarga Shela Erika untuk menggali fakta sebenarnya dan memberikan edukasi.
“Kami datang bersama ke rumah keluarga perempuan untuk mencari informasi faktual. Saat itu beredar kabar Tarman kabur, tapi ternyata tidak benar. Keduanya sedang bulan madu di Purwantoro, dan hal itu dikonfirmasi langsung lewat video call di depan Kapolsek, perangkat desa, serta media,” terang Kapolres.
Ia menambahkan, pihak keluarga perempuan tidak merasa dirugikan terkait mahar Rp 3 miliar yang diberikan saat akad nikah.
Kapolres menyebut bahwa kepolisian berhati-hati dalam menangani kasus yang bersinggungan dengan ranah privat rumah tangga, serta tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.
"Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap orang memiliki hak untuk dihormati selama belum terbukti bersalah secara hukum. Tarman juga memiliki hak hidup, hak untuk berubah, dan tidak boleh didiskriminasi hanya karena status masa lalunya,” tegasnya.
Menurutnya, pihak kepolisian juga berupaya menjaga martabat keluarga kedua belah pihak, terutama agar tidak muncul stigma atau pemberitaan yang menyesatkan di ruang publik.
“Kami memberikan edukasi secara tepat kepada pihak keluarga agar memahami situasi dengan baik tanpa menimbulkan rasa tersinggung. Informasi soal riwayat hidup Tarman juga sudah dijelaskan pihak keluarga,” imbuhnya.
Kapolres Pacitan mengatakan, pihaknya sangat terbuka apabila ada warga yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana lain terkait Tarman.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan bertindak secara objektif dan profesional, berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami siap menindaklanjuti apabila ditemukan unsur pidana. Jangan ragu melapor, semakin cepat semakin baik agar bisa mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan,” tegasnya.(*)