Kasus Anak Terlantar di Kota Malang Terus Meningkat, 30 Laporan Hingga 2025

28 Agustus 2025 17:44 28 Agt 2025 17:44

Thumbnail Kasus Anak Terlantar di Kota Malang Terus Meningkat, 30 Laporan Hingga 2025
Rendita Putri menjelaskan kasus anak terlantar di Kota Malang yang cenderung mengalami peningkatan. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Kasus anak terlantar di Kota Malang terus mengalami peningkatan. Hingga di tahun 2025 ini terdapat 30 kasus yang dilaporkan ke Dinsos P3AP2KB Kota Malang.

Rendita Putri, Pekerja Sosial Ahli Pertama Dinsos P3AP2KB Kota Malang menjelaskan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kasus di tahun sebelumnya. Menurutnya proses intervensi terhadap kasus anak terlantar di Kota Malang membutuhkan proses yang cukup panjang.

"Sepanjang 2025 ada 25-30 kasus yang masuk ke kami, ini data gabungan tahun sebelumnya. Proses intervensi kami juga panjang, gak bisa singkat. Banyak proses yang harus dilalui. Kadang kasus tahun sebelumnya, muncul permasalahan lagi dan kembali ditangani," ujarnya, Kamis 28 Agustus 2025.

Ia menjelaskan setiap tahunnya jumlah pengaduan kasus penelantaran anak cenderung meningkat. Aduan tersebut seringkali diperoleh dari masyarakat maupun pengadilan. 

"Biasanya kami dapatkan dari pengaduan masyarakat. Kami berupaya sosialisasi ke masyarakat terkait pengasuhan, tapi kadang tidak bisa menjangkau satu per satu sehingga kami banyak mengetahui kasus-kasus ketika di pengadilan," lanjutnya.

Dari aduan tersebut didapati anak-anak tidak memiliki administrasi kependudukan dan lainnya. Setelah dilakukan asesmen, ternyata diketahui bahwa anak tersebut ditelantarkan maupun bukan anak kandung.

"Ini anak-anak yang ditelantarkan keluarga kandung. Ada yang diketahui orang tuanya tapi ditinggalkan begitu saja tapi tidak bisa ditelusuri keberadaannya. Ada anak yang dibuang dan ditemukan oleh lembaga. Macam-macam tapu ini kasus penelantaran semua," jelasnya.

Namun dari 29 berkas yang masuh, ada 25 anak terlantar dilakukan sidang terpadu penentuan perwalian oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Malang. Total tersebut terdiri dari 12 pemohon dari 3 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan sisanya merupakan pemohon individu.

"Sebenarnya tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada anak. Anak-anak kan rentan mendapatkan perlakuan salah, penelantaran di kemudian hari. Tapi ketika sudah ada penetapan seperti ini artinya dia terlindungi secara hukum," lanjutnya.

Dengan demikian anak-anak terlantar tidak kembali mengalami kondisi yang sama di kemudian hari. Wali hukum pun mengajukan diri secara sukarela, yang mayoritas telah mengasuh anak sejak lahir dan baru mengurus legalitas berupa penetapan perwalian tersebut.

"Berkasnya ini berupa penetapan perwalian, dari hasil sidang ini dikeluarkan oleh PA, kemudian anak yang gak ada administrasi kependudukan diarahkan ke Dukcapil. Ada beberapa yang bisa langsung dicetak NIK, ada juga yang melalui mekanisme DAP Kepolisian ketika orang tua sama sekali tidak diketahui asal usulnya," jelasnya.

Tombol Google News

Tags:

Dinsos-P3AP2KB kota malang Kota Malang anak terlantar Kasus Anak Terlantar