Konsultasi PT Poleko Diprotes, Warga Obi Duga Kolusi Terselubung Pihak Kecamatan

22 Februari 2026 01:25 22 Feb 2026 01:25

Thumbnail Konsultasi PT Poleko Diprotes, Warga Obi Duga Kolusi Terselubung Pihak Kecamatan

Ketua perwakilan Masyarakat Kecamatan Obi Yusran Dais Sampaikan Protes Warga (Foto: Riman/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Polemik pelaksanaan konsultasi publik PT Poleko Yubarsons di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Sabtu 21 Februari 2026 terus berlanjut. 

Warga menilai proses yang digelar bersama konsultan Lembaga Wana Aksara tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan dinilai mengabaikan hak masyarakat.

Ketua perwakilan masyarakat Obi, Yusran Dais, menyebut forum tersebut tidak dapat disebut sebagai konsultasi publik yang sah. Menurutnya, undangan kegiatan justru ditandatangani oleh pihak konsultan, bukan oleh perusahaan sebagai pemrakarsa.

Selain itu, undangan disebut hanya disampaikan kepada kepala desa dan tidak diberikan langsung kepada masyarakat yang terdampak.

“Ini bukan kesalahan teknis. Ini menyangkut tanggung jawab dan keberanian perusahaan tampil langsung di hadapan rakyat. Jika masyarakat tidak diundang, maka forum itu tidak bisa disebut konsultasi publik,” ujar Yusran.

Forum tersebut diketahui digelar di Kantor Kecamatan Obi dan difasilitasi oleh Camat setempat. Hal ini pun menjadi perhatian warga.

Yusran menilai Camat seharusnya tetap bersikap netral dan tidak terlibat jauh dalam proses yang berkaitan dengan persetujuan masyarakat.

“Camat seharusnya berdiri netral sebagai pejabat negara, bukan menjadi fasilitator yang justru memberi kesan legitimasi terhadap forum yang tidak melibatkan masyarakat secara langsung,” katanya.

Ia juga mengingatkan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar tetap menjaga amanah warga.

“Pemerintah desa dan BPD bukan pemilik wilayah. Mereka hanya penerima amanah masyarakat. Jika ada persetujuan, penerimaan dana, atau pernyataan dukungan tanpa musyawarah terbuka, maka itu bukan mewakili masyarakat,” tegas Yusran.

Menurutnya, keputusan yang diambil tanpa melibatkan warga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Warga juga kembali mengingat peristiwa banjir bandang yang terjadi pada 2016 silam. Peristiwa tersebut dinilai masih menyisakan pertanyaan hingga saat ini.

“Sejarah banjir 2016 tidak boleh dihapus begitu saja. Itu fakta yang harus menjadi dasar kehati-hatian. Pejabat publik yang mengabaikan pengalaman itu dan tetap memfasilitasi tanpa kehati-hatian patut dipertanyakan,” ujar Yusran.

Menurutnya, peristiwa tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan penting dalam setiap kebijakan.

Sebagai sikap resmi, perwakilan masyarakat menyampaikan dua tuntutan utama.

Pertama, warga meminta seluruh aktivitas PT Poleko Yubarsons di wilayah Obi dihentikan sementara hingga semua persoalan diselesaikan secara terbuka.

“Tidak ada ruang yang dikompromikan jika proses dasarnya cacat. Aktivitas harus dihentikan total sampai semuanya jelas,” tegas Yusran.

Kedua, warga mendesak Inspektorat Kabupaten melakukan audit terhadap peran camat, kepala desa, dan BPD. Audit diminta untuk menelusuri dasar kewenangan fasilitasi, prosedur konsultasi, serta kemungkinan adanya penerimaan dana.

“Jika semua berjalan sesuai aturan, tentu tidak perlu takut diaudit. Tapi jika ada yang melebihi kewenangan, maka harus ada tanggung jawab,” katanya.

Yusran menegaskan bahwa sikap warga bukan berarti menolak investasi. Masyarakat, kata dia, hanya ingin pembangunan berjalan secara terbuka dan sesuai aturan.

“Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus transparan, taat hukum, dan menghormati partisipasi masyarakat. Jangan jadikan kantor kecamatan sebagai tameng legitimasi,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Poleko Yubarsons, Lembaga Wana Aksara, Camat Obi, serta pemerintah desa dan BPD terkait belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan dan tuntutan warga.

Tombol Google News

Tags:

Halmahera Selatan PT Poleko Yubarsons protes warga konsultasi publik pulau obi Dugaan Kolusi Kecamatan Obi Yusran Dais Maluku Utara