KETIK, SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Kuntadi berpamitan kepada seluruh pegawai setempat seiring tugas barunya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
Momen tersebut sekaligus menandai akan berakhirnya tugas Kuntadi sebagai orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Jatim.
Meski tanpa seremoni khusus, prosesi perpisahan berlangsung sederhana dan dalam suasana kekeluargaan pada Rabu, 26 November 2025.
Selama menakhodai Kejati Jatim, Kuntadi dikenal sebagai sosok pimpinan disiplin, tegas, dan visioner. Sejatinya, ia hanya menjabat hanya 7 bulan. Pada 23 April 2025, Kuntadi dilantik Jaksa Agung Republik Indonessia ST Burhanuddin menggantikan Mia Amiati yang masuk masa pensiun.
Di bawah kepemimpinannya, Kejati Jatim berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi, menyelamatkan aset negara dan menjalin sinergi dengan berbagai lembaga terkait. Rekam jejak tersebut meninggalkan impresi kuat bagi jajaran Kejati Jatim.
Kuntadi ditunjuk sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung, tertanggal 20 November 2025. Kuntadi ditunjuk menggantikan Amir Yanto yang telah memasuki masa purnabakti.
Penugasan ini menjadi bentuk kepercayaan negara sekaligus amanah strategis sebagai salah satu dari ribuan jaksa terbaik yang diberi tanggung jawab untuk memperkuat peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan maupun perekonomian negara.
Badan Pemulihan Aset memegang peran sebagai supporting function penting dalam keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan, baik di Bidang Tindak Pidana Umum maupun Tindak Pidana Khusus.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 30A Undang-Undang Kejaksaan, mengingat lingkup tugas yang diemban sangat kompleks, mulai dari penelusuran, pengelolaan, hingga penyelesaian aset hasil tindak pidana. (*)
