Kajari Sleman: Kasus Dugaan Penjambretan di Jembatan Layang Janti Diselesaikan Melalui Mekanisme RJ

26 Januari 2026 12:57 26 Jan 2026 12:57

Thumbnail Kajari Sleman: Kasus Dugaan Penjambretan di Jembatan Layang Janti Diselesaikan Melalui Mekanisme RJ

Kawasan Jembatan Layang Janti, Sleman, yang biasanya dipadati hiruk-pikuk arus lalu lintas, kini menjadi pusat perhatian publik menyusul bergulirnya kasus dugaan penjambretan maut yang melibatkan tersangka Hogi Minaya. Lokasi ini menjadi titik awal peristiwa kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa RDA dan RS, kasus yang kini tengah diupayakan penyelesaiannya melalui jalur Restorative Justice di Kejari Sleman. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Ketukan palu pembuka dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menandai dimulainya babak baru dalam penanganan kasus dugaan penjambretan di Jembatan Layang Janti, Sleman yang menyita perhatian publik.

Ruang Video Conference Kejari Sleman, Senin pagi, 26 Januari 2026, bertransformasi menjadi ruang dialog kemanusiaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Pertemuan maraton selama 75 menit tersebut tidak hanya mempertemukan fisik, tetapi juga mencoba menyatukan kembali rasa keadilan yang sempat koyak antara pihak tersangka dan keluarga korban.

Mediasi Virtual Lintas Provinsi

Di dalam ruangan, suasana terasa formal namun inklusif. Bambang Yunianto didampingi Plt Kasi Pidum Murti Ari Wibowo serta Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto.

Di sisi tersangka, Hogi Minaya tampak tertunduk di samping istrinya, Arsita, yang terus menggenggam tangan sang suami.

Kehadiran Kabid Penanganan Konflik Kesbangpol Sleman, Bagus Jalu Anggara, serta tokoh masyarakat Ngatiman dan Supriyadi, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar urusan hukum privat, melainkan sudah menjadi atensi sosial di wilayah Sleman.

Secara virtual, layar besar menampilkan keluarga korban di Pagar Alam dan Palembang. Eka Putri K, adik korban alm. RDA, dan Erwanto, ayah korban alm. RS, tampak menyimak dengan seksama didampingi penasihat hukum mereka, Misnan Hartono.

Melalui fasilitasi Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam, jarak ribuan kilometer dipangkas demi sebuah kata maaf.

Eka Putri sempat meluapkan keresahannya mengenai waktu permintaan maaf yang dianggap terlambat, serta tekanan psikologis akibat simpang siurnya informasi di media sosial yang seringkali mendahului fakta hukum.

Saling Memaafkan dan Komitmen Damai

Namun, suasana mencair saat sesi pernyataan pribadi diberikan. Hogi Minaya menyampaikan permohonan maaf yang mendalam, mengakui kelalaiannya yang telah menghilangkan nyawa RDA. Arsita, sang istri, juga memberikan pernyataan menyentuh yang memohon pengampunan agar keluarga mereka bisa kembali menata hidup.

Dukungan moral datang dari tokoh masyarakat yang memberikan testimoni bahwa Hogi selama ini adalah warga yang aktif secara sosial, sebuah poin penting dalam pertimbangan RJ sebagai bukti bahwa tersangka memiliki peluang besar untuk berintegrasi kembali ke masyarakat.

Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DIY, Desy Meutia Firdaus, yang ikut mengawasi secara virtual mengingatkan pentingnya netralitas.

Penegasan ini disambut baik oleh Teguh, penasihat hukum tersangka, yang menekankan bahwa RJ adalah jalur kemenangan bagi kedua belah pihak (win-win solution) karena mengedepankan pemulihan substantif daripada sekadar pemidanaan formal.

Di akhir sesi, kedua belah pihak secara prinsip menyatakan sepakat untuk berdamai, meski detail teknis kompensasi dan administrasi perdamaian masih diserahkan kepada koordinasi antar-penasihat hukum dalam 48 jam ke depan.

Kepastian Hukum dan Pengecualian RJ

Dalam keterangan persnya usai pertemuan, Kajari Sleman Bambang Yunianto menjelaskan bahwa pihaknya dalam hal ini bertindak sebagai Jaksa Fasilitator untuk membuka ruang perdamaian. Meski perkara laka lantas ini melibatkan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Bambang memberikan penjelasan yuridis mengenai penggunaan mekanisme Restorative Justice.

"Alhamdulillah kedua belah pihak sudah setuju diselesaikan menggunakan RJ dan sudah saling memaafkan secara langsung. Terkait ancaman hukuman, karena ini merupakan bentuk kelalaian (culpa), maka masuk dalam kategori pengecualian sehingga tetap bisa diupayakan RJ. Syarat lainnya juga terpenuhi, yakni perbuatannya baru pertama kali dilakukan," terang Bambang.

Bambang Yunianto menambahkan bahwa proses perdamaian saat ini masih terus berjalan secara substantif.

"Untuk bentuk perdamaiannya masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan lebih lanjut antara penasihat hukum tersangka dan korban. Kami beri waktu dua atau tiga hari ke depan, mudah-mudahan sudah ada keputusan final dan nanti akan kami rilis kembali," ungkapnya.

Terkait aspek teknis penahanan kota, Bambang memberikan sinyal positif mengenai pelepasan alat pengawasan elektronik atau GPS yang selama ini terpasang pada Hogi Minaya.

"Mulai hari ini, secara teknis GPS-nya akan kita lepas. Kami melaksanakan ini sesuai SOP dan selalu berupaya mencari jalan solusi terbaik bagi kedua belah pihak," tegasnya.

Mengenai kabar rencana pemanggilan oleh Komisi III DPR RI ke Polresta Sleman pada 28 Januari mendatang, Bambang menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan secara transparan.

"Hingga saat ini kami belum menerima undangan resmi, namun pada prinsipnya kami siap hadir untuk menjelaskan proses ini bersama pihak Polres jika memang diundang," tutupnya.

Pertemuan tersebut pun diakhiri dengan kesimpulan bahwa rekonsiliasi telah mencapai titik temu signifikan sekitar 90 persen, menunggu penyelesaian administrasi perdamaian untuk menutup perkara ini secara bermartabat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Restorative Justice Kejari Sleman Kasus Janti Hogi Minaya Bambang Yunianto Penjambretan Sleman Laka Lantas Hukum Kemanusiaan Kejaksaan Agung Berita Sleman Mediasi Pidana Keadilan restoratif