KETIK, BLITAR – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengecam keras aksi pencurian baut penambat bantalan rel yang terjadi di wilayah Blitar.
Peristiwa ini bukan sekadar pencurian aset, melainkan kejahatan serius yang secara langsung mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan nyawa ribuan penumpang setiap hari.
Kejadian terungkap pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB ketika Kepala Regu Jalan Rel B.2, Jaryanto, menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sanankulon bahwa warga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian.
Pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polsek Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kota Blitar, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan hasil koordinasi antara Unit Pengamanan Katon B, Karu B.2, dan KUPT Jalan Rel 7.11 Blitar menunjukkan pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan, awalnya ditemukan kehilangan 13 baut penambat. Namun dari pengembangan penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya lima titik berbeda dengan total kehilangan mencapai 108 baut penambat rel," jelas Tohari.
Lokasi pencurian yang diakui pelaku antara lain BH 537 KM 133+723, BH 536 KM 133+254, BH 532 KM 131+770, BH 524 KM 127+851, dan BH 522 KM 127+358.
Kerugian materiil yang dialami KAI diperkirakan mencapai Rp 4.133.700.
Pelaku juga mengaku menjual hasil curian kepada pengepul barang bekas di Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Tohari menegaskan bahwa baut penambat rel merupakan komponen vital yang menjaga posisi dan kestabilan rel sesuai standar teknis keselamatan.
"Jika satu saja baut hilang, potensi gangguan jalur meningkat. Apalagi puluhan baut dicuri, risikonya bisa berujung pada anjlokan kereta. Ini bukan soal nilai besi tua, tapi soal keselamatan manusia," ingatnya.
Sebagai bentuk edukasi, KAI menegaskan bahwa perbuatan ini memiliki ancaman pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan jajaran Polsek Sanankulon atas kepeduliannya terhadap keamanan aset negara.
KAI juga terus meningkatkan patroli pengamanan terbuka dan tertutup di sepanjang jalur kereta sebagai langkah preventif.
Masyarakat diajak ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui petugas stasiun terdekat, Contact Center 121, telepon (021) 121, email [cs@kai.id](mailto:cs@kai.id), atau media sosial @kai121.
"Di lintas ini terdapat 34 perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Dhoho/Panataran setiap hari, dengan volume penumpang mencapai 400–900 pelanggan KAJJ dan 1.500–2.000 pelanggan KA lokal per hari. Karena itu, keselamatan jalur adalah harga mati yang tidak bisa ditawar," pungkas Tohari.(*)
