KETIK, LEBAK – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak mencatat terdapat 107 ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten setempat dan tersebar di seluruh wilayah, yakni di 28 kecamatan.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Lebak, Hamdan Sholeh, mengatakan total panjang jalan kabupaten tersebut mencapai sekitar 749,37 kilometer. Dari keseluruhan ruas jalan itu, sebagian besar telah berada dalam kondisi mantap.
“Untuk kondisi jalan kabupaten saat ini, yang masuk kategori mantap mencapai 74,86 persen. Sementara jalan dengan kondisi tidak mantap masih berada di angka 25,14 persen,” ujar Hamdan Sholeh ketika dihubungi oleh ketik.com, Senin, 19 Januari 2026.
Ia menjelaskan, jalan dengan kondisi tidak mantap menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpengaruh langsung terhadap mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, serta akses pelayanan publik, khususnya di wilayah pedesaan.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur, DPUPR Kabupaten Lebak telah menyusun rencana pembangunan dan peningkatan jalan pada tahun anggaran 2026.
“Insya Allah pada tahun 2026 nanti, jalan kabupaten yang saat ini masih dalam kondisi tidak mantap akan dibangun dan ditingkatkan sepanjang 13,375 kilometer,” katanya.
Hamdan berharap, melalui pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan tersebut, konektivitas antarwilayah di Kabupaten Lebak dapat semakin baik, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Perbaikan jalan ini diharapkan dapat menunjang kelancaran transportasi, distribusi hasil pertanian, perdagangan, dan aktivitas masyarakat lainnya,” pungkasnya. (*)
