Jukir Tetap Terfasilitasi, Dishub Kota Malang Ajak Kolaborasi Kelola Gedung Parkir Kayutangan

7 Januari 2026 16:36 7 Jan 2026 16:36

Thumbnail Jukir Tetap Terfasilitasi, Dishub Kota Malang Ajak Kolaborasi Kelola Gedung Parkir Kayutangan

Gedung Parkir Kayutangan mulai beroperasi, Dishub Kota Malang ajak komunikasi jukir. (Foto: Lutf/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah berkomunikasi dengan para juru parkir terkait pengoperasian Gedung Parkir Kayutangan. Langkah ini dilakukan seiring kebijakan sterilisasi parkir di sisi kanan jalan.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa sebelum sterilisasi biasanya terdapat dua juru parkir yang bertugas di sisi kanan jalan. Saat ini, Dishub juga telah menyiapkan skema penataan bagi para juru parkir tersebut.

"Kita sudah komunikasi dengan yang ada di sebelah kanan. Dulu pun mereka jukirnya cuma 2 orang, memang berkembang. Tapi kami akan membuat skema, ya nanti kami libatkanlah di sini," ujar Jaya, Rabu, 7 Januari 2026.

Jaya memastikan bahwa jukir akan tetap terfasilitasi. Ia mengakui bahwa proses penataan parkir di kawasan tersebut memerlukan waktu yang tak sebentar. 

"Semuanya membutuhkan proses, tidak seperti membalikkan tangan. Kami sudah pastikan akan kami fasilitasi. Makanya kita upayakan mereka berkolaborasi ke yang lain-lainnya. Kita komunikasi begitu," katanya. 

Jaya juga mengimbau agar jukir mematuhi peraturan baru terkait parkir di Kayutangan Heritage. Bahwa seluruh kendaraan roda dua harus parkir di dalam gedung, dan sisi kiri jalan hanya digunakan untuk kendaraan roda empat.

"Jukir itu partner ya. Secara logika ketentuan itu juru parkir merupakan petugas parkir, seharusnya yang bisa dihandle oleh kami," katanya. 

Apabila dalam pelaksanaannya masih ditemukan jukir bandel, maka tidak menutup kemungkinan untuk penindakan sesuai SOP. Bahkan pencabutan izin parkir bisa saja diterapkan. 

"Kalau masih bandel, ya kita lakukan penindakan administrasi, sesuai ada SOP. Kalau sudah melampaui semuanya, tentu ada yang lebih tinggi adalah pencabutan. Tidak diperbolehkan melakukan aktivitas parkir," tutupnya.

Tombol Google News

Tags:

Jukir Juru Parkir Gedung Parkir Kayutangan Kayutangan Heritage Kota Malang parkir Dishub Kota Malang