KETIK, JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah' (BOS) Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2026 sudah cair sebelum Idulfitri.
Target tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Jakarta. Menurutnya pencairan BOP RA dan BOS Madrasah bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari strategi menjaga stabilitas operasional lembaga pendidikan Islam di momentum krusial menjelang hari raya.
“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya,” ujar Menag Nasaruddin Umar, Rabu 25 Februari 2026.
Pencairan sebelum Idulfitri ini, lanjutnya, juga merupakan bentuk perhatian guru dan pendidikan dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan pencairan dan BOP RA dan BOS Madrasah juga sebagai dukungan pemerintah dalam pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu.
Dana BOP RA dan BOS Madrasah yang segera dicairkan oleh Kementerian Agama RI tahap I, berjumlah total Rp4,5 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp428 miliar anggaran BOP RA dan Rp4,1 triliun anggaran BOS Madrasah.
“Anggaran ini diperuntukkan bagi sekitar 31ribu RA dan 52ribu madrasah swasta," jelasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno menambahkan, pada tahun 2026, pemerintah mengubah pola distribusi anggaran BOP RA dan BOS Madrasah.
Ia menjelaskan, jika sebelumnya dana disalurkan per triwulan, kini mulai 2026 mekanismenya dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun yaitu berbasis semester.
Perubahan mekanisme pencairan ini menurutnya lebih adaptif terhadap kebutuhan riil madrasah dan RA, sekaligus menyederhanakan proses administrasi.
“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan,” sebut Amien Suyitno.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan seluruh proses pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah 2026 dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama.
Sejalan dengan itu, ada dua tahapan yang harus dicermati pengelola RA dan Madrasah. Pertama, pengajuan berkas mulai 22 Februari sampai 3 Maret 2026. Kedua, verifikasi berkas dari 22 Februari sampai 4 Maret 2026.
Nyayu Khodijah mengingatkan, kelalaian sekecil apa pun dalam pengunggahan dokumen dapat berdampak langsung pada jadwal pencairan.
“Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” tegas Guru Besar UIN Raden Fatah itu. (*)
