KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Petrus Thomson Gultom, terdakwa kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin perusahaan pembiayaan. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa 16 Desember 2025.
Dalam persidangan, Petrus yang tidak ditahan tampak pasrah mendengarkan amar putusan majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting, SH, MH. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sebagai pemberi fidusia, terdakwa telah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin perusahaan pembiayaan. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” tegas hakim ketua saat membacakan pertimbangan putusan.
Selain pidana penjara, majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terutama dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor berbasis fidusia, sehingga menjadi faktor yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kiagus Anwar, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Usai putusan dibacakan, Petrus menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sikap serupa juga disampaikan oleh JPU.
Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa pada 30 Juli 2023, Petrus menjual satu unit mobil Honda Mobilio putih tahun 2015 bernomor polisi BE 2039 LF melalui marketplace Facebook kepada Muhammad Afrizal Pratama (DPO) seharga Rp20 juta. Padahal, kendaraan tersebut masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia di bawah pembiayaan PT Chandra Sakti Utama Leasing.
Mobil tersebut dibeli terdakwa secara kredit pada 17 Desember 2022 dengan uang muka Rp34 juta dan cicilan Rp3,35 juta per bulan selama 60 bulan. Namun, terdakwa hanya membayar delapan kali angsuran dan berhenti sejak Agustus 2023.
Pihak leasing telah berupaya melakukan penagihan, mulai dari mendatangi rumah terdakwa hingga mengirimkan tiga kali surat peringatan dan satu kali somasi, namun tak mendapat respons.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Chandra Sakti Utama Leasing mengalami kerugian mencapai Rp131.690.915. (*)
