JPU Sebut Taufik Raup Untung Rp7 Juta/Bulan dari Bisnis Internet Ilegal, Dituntut 8 Bulan Penjara

3 Desember 2025 19:20 3 Des 2025 19:20

Thumbnail JPU Sebut Taufik Raup Untung Rp7 Juta/Bulan dari Bisnis Internet Ilegal, Dituntut 8 Bulan Penjara
Terdakwa Taufik Sofyan mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang saat JPU membacakan tuntutan. Rabu 3 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kasus penyelenggaraan layanan internet ilegal yang menyeret terdakwa Taufik Sofyan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 3 Desember 2025.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Eduward tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Menurut JPU, seluruh fakta persidangan telah membuktikan bahwa Taufik Sofyan secara sah dan meyakinkan bersalah menjalankan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 7 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Taufik Sofyan selama delapan bulan, dikurangi masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU dalam tuntutannya.

Dalam uraian dakwaan, sejak Januari 2024 hingga 4 Juni 2025, terdakwa diketahui menjalankan usaha internet rumahan bernama MY@NET yang beroperasi di Perumahan Griya Revari Indah, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Taufik menjalankan usahanya dengan memanfaatkan dua layanan internet resmi CBN sebesar 50 Mbps sertaMyRepublic yang di-upgrade hingga 350 Mbps.

Bandwidth tersebut kemudian dibagi ulang menggunakan perangkat OLT, ODP, router, serta sistem mikrotik, lalu dijual kembali ke warga sekitar tanpa izin penyelenggaraan dan tanpa kerja sama resmi dengan provider.

MY@NET menawarkan dua paket:

10 Mbps – Rp150.000/bulan

20 Mbps – Rp200.000/bulan

Selama beroperasi, terdakwa tercatat memiliki 51 pelanggan dan meraup keuntungan hingga Rp7 juta per bulan, yang dibayarkan melalui tunai maupun transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama pribadi.

Terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya. Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaan tersebut.

Sidang pun ditutup setelah pembacaan tuntutan dan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda penyampaian pleidoi dari pihak terdakwa.(*)

Tombol Google News

Tags:

Internet Ilegal Pelanggaran Pasal Pengadilan Negeri Palembang kota palembang