KETIK, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan jika kotak kosong yang menang maka pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang dilakukan pada tahun depannya.
Diketahui, hingga kini terdapat satu provinsi, 5 kota, 37 kabupaten yang akan melawan kotak kosong.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang dalam waktu dekat ini.
"Kami sudah bersurat, mungkin konsultasi kepada pembuat undang-undang ke DPR Insya Allah minggu depan, 9 atau 10 (September)," kata Afif dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id pada Rabu 4 September 2024.
Afif mengatakan pemilihan dilakukan ulang ketika kotak kosong menang sudah sesuai aturan. Regulasi ini tertuang dalam Pasal 54 D ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Jika kotak kosong yang menang, ini kami akan konsultasikan ke pembuat undang-undang," lanjutnya.
Karena itu, kata Afif, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan DPR hingga pemerintah pekan depan.
"Memang akan dilakukan pada pemilu selanjutnya, karena dulu Pilkadanya itu tidak langsung lima tahunan serentak begini, maka kita akan konsultasikan. Mungkin nggak kalau jika seandainya kotak kosong menang, yang kemudian kita ambil tahun depan pemilunya," ucap Afif. (*)
Jika Kotak Kosong Menang, Ketua KPU Usul Pilkada Diulang Tahun Depan
4 September 2024 10:34 4 Sep 2024 10:34
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Foto: KPU)
Trend Terkini
2 Februari 2026 11:49
Dana BGN Seret, Distribusi MBG di Tuban Terganggu, 5 Dapur SPPG Tutup Sementara
5 Februari 2026 12:42
Kota Madiun Memanas! Kawat Berduri Mengitari Padepokan Agung PSHT Jelang Parluh Kubu R. Moerdjoko
3 Februari 2026 11:38
Siapkan 75.000 Porsi Makanan, Ini 6 Titik Lokasi Dapur Umum Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang
30 Januari 2026 15:30
Panitia Seleksi Umumkan 3 Besar JPT Pratama Brebes, Ini Daftarnya
2 Februari 2026 13:35
Tolak Parluh 2026, Ratusan Warga PSHT Berbagai Wilayah Hitamkan Alun-alun Madiun
Tags:
KPU RI Komisi Pemilihan Umum Pilkada ulang kotak kosong menang Ketua KPU RI Mochammad AfifuddinBaca Juga:
KPU Jatim Monitoring Coktas di Tuban, Pastikan Akurasi Data PemilihBaca Juga:
FH UB Sikapi Putusan MK Tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan DaerahBaca Juga:
KPU Surabaya Safari Politik Lintas Parpol, Bahas Potensi Pemekaran DapilBaca Juga:
Bupati Asahan Terima Audiensi KPU, Bahas Usulan Kantor Permanen hingga Anggaran SosialisasiBaca Juga:
Tanggapi Putusan MK Soal Pemilu, Ini Kata Ketua KPU RIBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
