JCW Desak Kejari Sleman Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Jangan Berhenti di Eks Bupati

1 Oktober 2025 16:15 1 Okt 2025 16:15

Thumbnail JCW Desak Kejari Sleman Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Jangan Berhenti di Eks Bupati
Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

KETIK, YOGYAKARTA – Jogja Corruption Watch (JCW) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk meluaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Desakan ini disampaikan setelah Kejari Sleman menetapkan eks Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka.

Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, mengapresiasi langkah Kejari Sleman dalam penetapan tersangka, mengingat penanganan kasus dana hibah ini telah memakan waktu yang cukup lama. Namun, JCW menyatakan keprihatinan mendalam atas serangkaian kasus rasuah yang menjerat sejumlah pejabat aktif, lurah, hingga mantan pejabat di 'Bumi Sembada'.

JCW mendorong Kejari Sleman untuk tidak berhenti pada satu tersangka dan membongkar keterlibatan pihak lainnya dalam skandal dana hibah pariwisata tersebut. Menurut Bahar, hal ini krusial agar perkara ini dapat terbuka secara menyeluruh.

"Konteksnya terkait dana hibah, maka mustahil hanya melibatkan satu orang saja, yakni SP. Pasti ada simpul aktornya. Tersangka SP ini hanya satu simpul," tegas Baharuddin Kamba, Rabu, 1 Oktober 2025.

Ia menekankan bahwa jika terdapat petunjuk yang mengarah pada pelaku lain, Kejari Sleman wajib menindaklanjutinya.

"Jangan hanya berhenti di tersangka SP saja," tegasnya.

Bahar juga mengaku tertarik dengan sangkaan yang ditujukan kepada tersangka SP, yaitu penerapan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang mengindikasikan adanya peran serta atau keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.

Dirinya berharap selain mengedepankan UU Tipikor dalam menjerat tersangka, penyidik Kejaksaan sebaiknya tidak mengesampingkan keberadaan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Mengingat posisi tersangka cukup lama berada di lingkup kekuasaan Pemkab Sleman.

Bahar menjelaskan bahwa dana hibah memiliki mekanisme dan prosedur yang terstruktur, melibatkan berbagai instansi pemerintah. Praktik korupsi dalam dana hibah umumnya terjadi mulai dari tahap perencanaan, pengusulan, hingga pencairan, yang memerlukan keterlibatan banyak pihak yang berwenang.

"Dengan kompleksitas prosedur dan adanya kewenangan dari berbagai pihak, sulit rasanya kasus korupsi dana hibah ini dilakukan oleh satu orang saja. Termasuk dalam proses pelaksanaan kegiatannya," tutup Kamba.

JCW berharap Kejari Sleman berani menindaklanjuti semua pihak yang diduga terlibat untuk memberikan efek jera dan transparansi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sri Purnomo Jogja Corruption Watch Kejaksaan Negeri Sleman Kasus korupsi Dana hibah pariwisata Kejari Sleman Bupati Sleman