KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Ali Tjikhan alias Wehan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 28 Oktober 2025. Sidang menghadirkan dua saksi, yakni Stefen Lei, anak terdakwa, dan Tomi, analis kredit dari Bank BTN.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Samuel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta saksi Stefen Lei untuk menunjukkan bukti pajak penghasilan. Namun saksi mengaku tidak dapat menunjukkannya. “Tidak bisa, Yang Mulia,” ujar Stefen di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Tomi, yang merupakan analis kredit BTN, memaparkan bahwa ada akad kredit senilai Rp6 miliar dengan jaminan berupa sertifikat tanah atas nama Stefen Lei dan beberapa atas nama perusahaan.
“Sertifikat diagunkan atas nama perusahaan, dan ada yang atas nama Stefen Lei. Nomor sertifikatnya 11562 dan 11573, serta beberapa lainnya,” kata Tomi.
Ia menyebut dari hasil pengecekan terakhir, dua rumah sudah dibangun di atas lahan tersebut, masing-masing dengan nomor sertifikat 11633 dan 11571. “Satu sudah jadi bangunan, satunya masih pondasi,” tambahnya.
Menurut saksi, nilai total kredit mencapai Rp6 miliar dengan jaminan sebesar Rp9 miliar. Saat ditanya JPU soal aset lain, Tomi mengungkapkan bahwa terdapat 121 sertifikat hak milik (SHM) yang tercatat atas nama perusahaan dan beberapa individu terkait.
“Total aset belum pernah dihitung, kami hanya berpatokan pada jumlah kreditnya,” jelasnya.
Majelis hakim sempat menanyakan kepada saksi apakah ada hal mencurigakan dalam analisa kredit tersebut. Tomi menjawab, “Ada yang mencurigakan di kepemilikan saham. Salah satu pengurus, Dedi Sutanto, tidak aktif dan hanya tercatat sebagai pemilik saham tanpa keterlibatan dalam operasional.”
Saksi juga menjelaskan bahwa status kredit perusahaan tersebut telah lunas, dengan jangka waktu pinjaman tiga tahun dan perpanjangan di tahun 2025. “Saya tidak tahu siapa yang melunasi, tapi dana pelunasan masuk lewat giro perusahaan. Sisa kredit hanya sekitar seratus juta rupiah,” ujarnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan memerintahkan agar terdakwa Ali Tjikhan tetap berada dalam tahanan hingga sidang berikutnya.
Terdakwa Ali Tjikhan alias Wehan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional yang dikendalikan dari Malaysia sejak 2010 hingga 2024. Ia ditangkap BNN RI pada 24 Mei 2024 di Jalan Sei Seputih, Palembang, bersama barang bukti satu kilogram sabu kristal.
Dari hasil penyelidikan, terdakwa diketahui melakukan transaksi narkotika bersama beberapa pihak, termasuk Leni Marlina dan Himawan Teja alias Acoi. Transaksi keuangan terkait hasil kejahatan itu diduga dialirkan ke berbagai rekening bank dan aset properti bernilai miliaran rupiah.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 2 ayat (1) UU Narkotika.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.(*)
