KETIK, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula yang melibatkan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebutkan sembilan tersangka baru tersebut berasal dari perusahaan yang melakukan impor gula.
Kesembilannya adalah TWS Dirut PT AP, WN Presdir PT AF, HS Dirut PT SUC, IS Dirut PT MSI.
Selain itu juga RSEP Dirut PT MT, HAT Dirut PT DSI, ASP Dirut PT KTF, HFH Dirut PT BFF, dan ES Direktur PT PDSU.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," jelasnya pada Senin 20 Januari 2025.
Abdul Qohar juga mengatakan dari sembilan tersangka, tujuh orang sudah ditahan penyidik. Sedangkan dua orang lagi menghilang. Keduanya masih dicari atau buronan.
Perkara korupsi impor gula tersebut menurut Abdul Qohar sudah diketahui besaran pasti kerugian negaranya. Hal itu berdasarkan perhitungan BPKP nilainya Rp578 miliar.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar. (*)
Jampidsus Tetapkan 8 Direksi Perusahaan Gula Raksasa Tersangka Kasus Tom Lembong
20 Januari 2025 19:30 20 Jan 2025 19:30
Jumpa pers yang digelar Kejagung soal 9 tersangka kasus impor gula. (Foto: Humas Kejagung)
Trend Terkini
2 Februari 2026 11:49
Dana BGN Seret, Distribusi MBG di Tuban Terganggu, 5 Dapur SPPG Tutup Sementara
5 Februari 2026 12:42
Kota Madiun Memanas! Kawat Berduri Mengitari Padepokan Agung PSHT Jelang Parluh Kubu R. Moerdjoko
3 Februari 2026 11:38
Siapkan 75.000 Porsi Makanan, Ini 6 Titik Lokasi Dapur Umum Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang
30 Januari 2026 15:30
Panitia Seleksi Umumkan 3 Besar JPT Pratama Brebes, Ini Daftarnya
2 Februari 2026 13:35
Tolak Parluh 2026, Ratusan Warga PSHT Berbagai Wilayah Hitamkan Alun-alun Madiun
Tags:
Impor Gula Tom Lembong Jampidsus Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar Korupsi korupsi impor gulaBaca Juga:
Dilaporkan Warganya, Mantan Kades di Subang Jadi Tersangka KorupsiBaca Juga:
Ketua Tim Pemenangan Kustini-Danang Akui Ada Keterikatan Kucuran Dana dan Agenda PolitikBaca Juga:
Kejati Lampung Periksa Anggota DPR RI Zulkifli Anwar, Dalami Korupsi Proyek SPAM PesawaranBaca Juga:
Mafia Tanah Terbongkar, Anggota DPRD Ogan Ilir Diciduk KejaksaanBaca Juga:
JPU Tuntut Deni–Abdi 1,5 Tahun Penjara, Korupsi Dispora OKU Selatan Rugikan Negara Rp913 JutaBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
