KETIK, SITUBONDO – Sejumlah jamaah umrah yang merasa dirugikan akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat Panitia Umrah PCNU Situbondo ke Pengadilan Negeri Situbondo. Gugatan tersebut didaftarkan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri dengan nomor register PN.SIT-231220252B0, Selasa, 23 Desember 2025.
Langkah hukum ini diambil lantaran jamaah menilai tidak ada kepastian tanggung jawab dari Ketua Pelaksana maupun Panitia Umrah PCNU Situbondo atas pelaksanaan perjalanan umrah yang dinilai bermasalah.
Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi, mengatakan, gugatan diajukan karena panitia umrah dinilai tidak menepati sejumlah janji kepada jamaah, baik sebelum keberangkatan maupun selama pelaksanaan ibadah umrah.
“Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Situbondo karena tidak adanya bentuk tanggung jawab dari Panitia Umrah PCNU Situbondo terhadap jamaah umrah yang merasa dirugikan akibat tidak sesuainya apa yang disampaikan panitia kepada jamaah. Untuk sementara ada empat orang jamaah yang mengajukan gugatan melalui LBH Mitra Santri,” ujar Asrawi.
Ia menjelaskan, gugatan tidak diajukan secara kolektif oleh seluruh jamaah sekaligus. Strategi ini ditempuh agar jamaah lainnya tetap dapat dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
“Jika semua jamaah mengajukan gugatan bersamaan, mereka tidak bisa saling menjadi saksi. Karena itu, gugatan dilakukan bertahap,” jelasnya.
Dalam gugatan tersebut, jamaah meminta pertanggungjawaban dari Panitia Umrah PCNU Situbondo dan PT Mahabbah Fairuza Wisata atas pelaksanaan umrah yang dinilai amburadul, baik dari sisi keberangkatan maupun selama berada di Tanah Suci.
Asrawi membeberkan sejumlah kerugian yang dialami jamaah. Di antaranya, jadwal penerbangan yang semula dijanjikan transit satu kali, namun kenyataannya transit berkali-kali di beberapa negara. Fasilitas bus AC dari Situbondo ke Bandara Soekarno-Hatta juga dinilai tidak sesuai janji karena jamaah mengalami keterlambatan dan kesulitan transportasi.
Selain itu, visa umrah disebut terlambat, durasi tinggal di Madinah yang dijanjikan lima hari hanya terealisasi satu hari, dan masa tinggal di Makkah dari sembilan hari menjadi hanya tiga hari. Layanan konsumsi, handling di Arab Saudi, pembagian air zamzam, hingga pendampingan di Bandara Soekarno-Hatta juga dinilai tidak sesuai kesepakatan.
“Jamaah bahkan sempat tertahan di Jakarta selama sekitar satu minggu tanpa kejelasan. Total kerugian yang dialami jamaah, baik fisik, psikologis, kesehatan, materiil, dan immateriil, mencapai Rp288 juta yang diminta untuk dibayarkan oleh para tergugat,” tegas Asrawi.
Ia menambahkan, selama hampir satu tahun pihaknya bersama jamaah telah menunggu itikad baik dari panitia dan pihak terkait. Namun, hingga gugatan diajukan, belum ada langkah konkret penyelesaian.
“Selama ini kami menunggu itikad baik, tetapi tidak ada realisasi. Karena itu, kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Asrawi juga menyebut adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, khususnya Pasal 122, 123, dan 124.
“Kami memiliki bukti setoran jamaah yang diberikan kepada panitia umrah PCNU Situbondo. Janji-janji tidak ditepati, sehingga gugatan ini terpaksa kami ajukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Panitia Umrah PCNU Situbondo, Fatah Yasin, menyatakan pihaknya masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui koordinasi dengan PT Mahabbah Fairuza Wisata.
“Amanah yang diberikan jamaah kepada kami tetap kami jalankan dan tidak kami abaikan,” kata Fatah Yasin saat dihubungi wartawan.
Ia juga menyebut telah ada kesepakatan bersama antara panitia dan jamaah untuk mengawal penyelesaian persoalan ini.
“Jika jamaah memberikan kuasa kepada pihak lain dan mengajukan gugatan, berarti jamaah tidak konsisten dengan kesepakatan yang sudah dibuat,” ujarnya.
Meski demikian, Fatah Yasin menegaskan pihaknya tidak lari dari tanggung jawab dan terus berkoordinasi dengan PT Mahabbah Fairuza Wisata untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya tidak lepas tangan. Jamaah sampai saat ini juga belum mencabut kuasa yang diberikan kepada kami,” tegasnya. (*)
