Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Jawa Pos, Nany Widjaja Klaim Belum Terima Surat dari Polisi

9 Juli 2025 19:21 9 Jul 2025 19:21

Thumbnail Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Jawa Pos, Nany Widjaja Klaim Belum Terima Surat dari Polisi
Kuasa hukum Nany Wijaja, Billy Handiwiyanto (dua kanan) bersama timnya memberikan keterangan terkait status tersangka Nany Wijaja, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim, mantan Direktur Jawa Pos Nany Widjaja mengaku sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan tersangka dari polisi.

Kondisi ini sama seperti Dahlan Iskan yang meskipun telah ditetapkan tersangka, juga mengaku belum menerima surat pemberitahuan tersangka.

Hal ini membuat kuasa hukumnya, Billy Handiwiyanto mengaku terkejut dengan penetapan tersangka oleh polisi. Ia menilai, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka seharusnya menjadi kewajiban bagi penyidik untuk memberitahukan pada pihaknya sebagai terlapor.

"Sampai detik ini kami belum menerima tap TSK (tersangka). Biasanya kita akan dikirimi Tap TSK (surat penetapan tersangka) yang menjelaskan kapan penetapan itu dilakukan dan sebagainya. Itu harus dikirimkan secara resmi," tegasnya dalam jumpa pers, Rabu, 9 Juli 2025.

Billy menceritakan dalam kasus ini, Nany Widjaja dilaporkan oleh pihak Jawa Pos terkait dengan penggelapan dalam jabatan. Saat ditanya apakah Dahlan termasuk dalam pelaporan tersebut, ia menyatakan jika sesuai dengan laporan yang diterimanya, laporan itu hanya menyebutkan jika yang dilaporkan adalah Nany Wijaja dan kawan-kawan.

"Dalam laporan itu, hanya tertulis yang dilaporkan Nany Wijaya dan kawan-kawan saja. Untuk pak Dahlan kami tidak tahu," tegasnya.

Terkait dengan upaya hukum selanjutnya, ia pun menyatakan akan mengirimkan surat resmi pada penyidik, mempertanyakan kejelasan status dari kliennya. "Kami akan segera berkirim surat untuk mempertanyakan kejelasan status dari klien kami," ujarnya.

Diketahui, selain Nany Widjaja, Dahlan Iskan juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Kuasa Hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Johanes Dipa mengaku kliennya selama ini dianggap bukanlah pihak yang dilaporkan dan hanya berstatus saksi dari orang lain yang menjadi terlapor.

Menurut Dipa, kasus ini berawal dari laporan dengan pelapor atas nama Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Pelapor, dalam perkara tersebut hanya melaporkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja (NW) atas kepemilikan saham sebuah tabloid. “Kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW,” katanya.

Dalam perkara laporan tersebut, Dahlan sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Sejauh ini, Dahlan kooperatif ketika menjalani pemeriksaan. Bahkan, Dahlan pernah diperiksa hingga tengah malam.

“Pernah gelar perkara dan dijelaskan bahwa yang dilaporkan itu hanya saudari NW,” ujarnya.

Dipa menjelaskan, sebelumnya dia meminta agar perkara ini ditangguhkan lebih dulu. Sebab, masih ada sengketa keperdataan. 

Mantan CEO Jawa Pos, Dahlan Iskan sebelumnya secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Jangan-jangan ini karena masalah gugatan PKPU,” tanyanya.

Ia menilai, penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Ini juga merupakan pembunuhan karakter terhadap Dahlan Iskan.

“Kenapa pihak lain (media) yang dikasih tahu terlebih dulu. Sedangkan pihak terkait tidak diberi tahu. Kalau memang betul-betul tersangka, kami akan ambil langkah-langkah yang kami anggap perlu,” terangnya.

Dahlan Iskan dan Nany Widjaja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025.

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Penetapan tersangka Dahlan Iskan Nany Wijaja Penggelapan dalam jabatan Polda Jatim Ditreskrimum Polda Jatim Polisi Dahlan Iskan Nany Widjaja