KETIK, BLITAR – Aktivitas penambangan batuan gamping di kawasan wisata Bukit Bunda, Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, menuai sorotan publik. Hal ini terkait dengan izin dan legalitas aktivitas penambangan di tempat tersebut.
Meski muncul berbagai pertanyaan seputar legalitas operasional tambang tersebut, pihak-pihak terkait dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan yang berlangsung telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Isu ini mencuat ke permukaan setelah warga dan sejumlah penggiat lingkungan mempertanyakan keabsahan izin tambang yang beroperasi di area yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata alam.
Menanggapi hal tersebut, Humas Paguyuban Penambang Blitar Selatan, Jaka Prasetya, menyatakan bahwa operasional tambang tersebut bukan tambang ilegal.
“Izin eksplorasi atas nama pemilik usaha, Siti Aminah, sudah diurus secara sah. Proses perpanjangan izinnya juga telah diajukan sejak 2023. Detail dokumen memang hanya diketahui pihak owner, tapi dari sisi kami, kegiatan ini legal,” ujar Jaka saat ditemui pada Senin, 30 Juni 2025.
Senada dengan itu, Kepala Desa Dawuhan, Ahmad Muhibbudin, membenarkan bahwa pihak perusahaan penambang telah menunjukkan dokumen resmi saat melakukan sosialisasi kepada warga di balai desa.
“Memang sempat terjadi perbedaan pandangan antara warga dan perusahaan. Tapi dokumen izin dari Kementerian ESDM telah diserahkan kepada kami. Secara legalitas, tidak ada masalah,”tandas Ahmad.
Ia juga menegaskan bahwa desa tidak memiliki kewenangan dalam proses penerbitan izin tambang, namun tetap aktif mendorong keterbukaan informasi dan menampung aspirasi masyarakat.
“Peran kami lebih ke fasilitasi komunikasi antara warga dan perusahaan. Semua dokumen yang dibutuhkan sudah kami terima dan pelajari,” imbuhnya.
Pemilik tambang, Siti Aminah, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kabar yang beredar. Menurutnya, kegiatan tambang dilakukan oleh perusahaannya, CV Aji Sakti Jaya, yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) 2903220023753.
“Kami menambang batuan gamping di area seluas 7,08 hektare dengan izin resmi. Tidak ada aktivitas yang kami lakukan tanpa dasar hukum,” tegas Siti.
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen terhadap kepatuhan hukum, termasuk dalam penggunaan bahan bakar sesuai ketentuan dan pelunasan pajak secara rutin.
“Kami sadar bahwa sektor ini diawasi ketat. Maka semua prosedur kami jalani, termasuk pembayaran pajak. Tidak mungkin kami nekat beroperasi tanpa regulasi yang sah,” ucapnya.
Siti menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan menjalin koordinasi lebih lanjut dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar untuk memastikan semua kewajiban retribusi dipenuhi.
“Kami menyambut baik rencana inspeksi lapangan dari Bapenda. Itu bagian dari upaya kami menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tutupnya. (*)