KETIK, SLEMAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, menjadi magnet pemberitaan nasional dalam beberapa waktu terakhir menyusul langkah berani dan konsisten dalam memberantas korupsi di Kabupaten Sleman.
Puncaknya, ketika Kajari Sleman melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP) pada 28 Oktober 2025 lalu, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Sleman tahun anggaran 2020.
Mantan Bupati Ditahan: Isu Diabetes Tak Gagalkan Proses Hukum
Penahanan Sri Purnomo banyak disebut menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Negeri Sleman serius membongkar kasus korupsi yang menyentuh level pimpinan daerah.
Mantan Bupati Sleman dua periode (2010-2015) dan (2016-2021), Sri Purnomo (SP) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2025 lalu, kasus dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata yang merugikan keuangan negara hingga Rp10,95 miliar.
Kuasa hukum tersangka sempat mengutarakan bahwa Sri Purnomo mengidap penyakit diabetes melitus (DM) dan memohon penangguhan penahanan. Menanggapi hal ini, Kajari Bambang Yunianto menegaskan bahwa proses hukum tidak terhambat oleh riwayat penyakit.
"Saat penahanan, yang bersangkutan (SP) sudah diperiksa dan dinyatakan aman. Diabetes itu tidak serta merta menghalangi penahanan, lain halnya jika kondisi sudah komplikasi parah seperti gagal ginjal sehingga harus cuci darah. Selama kondisinya terkontrol, proses berjalan terus," tegas Bambang Yunianto.
Kajari Sleman menambahkan bahwa komitmen Kejaksaan tetap teguh.
"Kami telah memiliki alat bukti yang cukup. Penegakan hukum ini tidak mengenal istilah pandang bulu," tegasnya.
Saat ini, lanjut Bambang Yunianto, pada Rabu, 5 November 2025, jajaran Kejari Sleman fokus membawa SP ke pengadilan. Berkas perkara telah diserahkan oleh penyidik dan kini berada di tangan Jaksa Peneliti untuk diperiksa kelengkapan formal dan materilnya.
Bambang menargetkan proses penelitian ini dipercepat agar segera siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
"Kami berupaya agar perkara ini dapat segera P-21 dan dilimpahkan. Peran Jaksa Peneliti krusial memastikan semua elemen hukum terpenuhi," katanya.
Kasus TKD Tuntas: Tumbangkan "Orang Kuat" dengan Riwayat Diabetes
Ketegasan Kajari Sleman Bambang Yunianto dalam tidak menoleransi alasan kesehatan untuk menangguhkan penahanan juga didasarkan pada pengalaman sebelumnya.
Ia mengonfirmasi bahwa kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Trihanggo telah dituntaskan. Kasus ini melibatkan Lurah Trihanggo dan pengusaha hiburan malam, yang juga diketahui mengidap diabetes. Kedua sosok tersebut selama ini dikenal sebagai "orang kuat" di wilayah Sleman, dan keduanya telah dijebloskan ke penjara.
Bambang menunjukkan bahwa meski memiliki riwayat penyakit, penahanan dan eksekusi tetap dilakukan. Keberanian Kajari Sleman memproses mantan bupati hingga menuntaskan kasus TKD membuktikan bahwa kekuatan, kekuasaan, dan riwayat kesehatan tertentu tidak dapat membendung proses hukum.
Menutup keterangannya, Kajari Sleman menyampaikan apresiasi tinggi atas respons dan dukungan positif dari masyarakat luas.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang luar biasa terhadap upaya pemberantasan korupsi ini. Dukungan publik adalah energi kami," ucap Bambang Yunianto.
Ia meyakinkan bahwa Kejaksaan Negeri Sleman akan terus bergerak, bekerja profesional sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik korupsi di Kabupaten Sleman. (*)
