KETIK, MALANG – Kota Malang bersiap untuk bebas dari kabel semrawut. Proyek ducting yang diwacanakan Pemkot Malang mulai dilirik investor.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan, menjelaskan proyek penanaman kabel tersebut memiliki nilai investasi di atas Rp200 miliar. Namun, rencana tersebut baru memasuki tahap audiensi bersama Pemkot Malang.
"Masih penjajakan. Konsepnya apakah sewa atau Build Operate and Transfer (BOT), nanti baru keputusan dari Pak Wali Kota. Nilainya di atas Rp200 miliar pasti," ujarnya, Kamis 15 Januari 2026.
Menurutnya, Wali Kota Malang telah menegaskan tidak ada lagi izin perpanjangan kabel udara. Tujuannya untuk memastikan Kota Malang nihil kabel semrawut.
Pemkot Malang saat ini belum memiliki sarana dan prasarana kabel bawah tanah. Oleh karena itu, Pemkot Malang menyambut baik kehadiran investor untuk membangun infrastruktur tersebut.
"Pak Wali menyampaikan kalau penataan ducting saat ini menggunakan dana non-APBD, dari swasta. Itu juga ditekankan dari Kemendagri. Ini yang baru kita cari untuk penataan kabel di Kota Malang. Mudah-mudahan bisa deal," lanjutnya.
Dengan hadirnya investor untuk menjalankan proyek ducting, membuat para provider harus mengikuti regulasi yang ditetapkan Pemkot Malang. Proyek tersebut akan diperkuat dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Malang.
"Kalau sudah ada investor masuk tidak ada lagi tiang-tiang yang seperti rumpun bambu yang berseliweran. Tidak akan ada lagi yang kabel-kabel semrawut. Mau tidak mau harus semua provider yang ada di Kota Malang mentaati apa yang menjadi keputusan pemerintah," tegasnya. (*)
