KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang merencanakan penataan kabel udara semrawut yang marak ditemukan di beberapa titik. Proyek ducting atau tanam kabel di bawah tanah pun akan siap diproses pada tahun 2026.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan kesiapan dalam mengawal rencana tersebut. Salah satunya dengan melakukan pemetaan kawasan prioritas dan skema pelaksanaan model ducting.
"Kesiapannya sudah. Tahapannya nanti terkait penanganan kabel-kabel ini ada kawasan prioritas, bagaimana pelaksanaannya, apakah dengan pihak ketiga, CSR, atau APBD. Tinggal implementasi saja," ujar Wahyu, Selasa, 6 Januari 2026.
Wahyu menyebutkan beberapa titik yang turut menjadi prioritas utama ialah Kayutangan Heritage hingga jalan-jalan protokol. Terlebih kabel semrawut tak hanya menghalangi estetika kota, namun juga membahayakan pengguna jalan.
"Insyaallah di 2026 sudah bisa kami lakukan. Anggarannya itu tadi, skemanya apakah nanti kerja sama dengan pihak ketiga, apakah dengan CSR, atau APBD," Wahyu menekankan.
Wahyu juga sudah meminta Disnaker-PMPTSP Kota Malang untuk menyampaikan kepada perusahaan telekomunikasi terkait rencana metode ducting agar tidak ada lagi kabel semrawut menghiasi wajah kota. Pihak provider pun harus mengikuti kebijakan yang telah dirancang oleh Pemkot Malang.
"Kami mengingatkan kepada mereka (perusahaan telekomunikasi) bahwa kami akan menata kabel-kabel supaya mereka ada persiapan. Jangan sampai nanti mendadak karena tidak ada persiapan," tuturnya.
Terlebih saat ini DPRD Kota Malang juga tengah membahas naskah akademik untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait ducting. Melalui kepastian regulasi, Wahyu meyakini penataan kabel semrawut dapat semakin maksimal.
"Hanya regulasinya saja yang belum, kan harus ada, bisa saja ada perda atau lain-lain. Kami tinggal itu dan implementasi saja. Harus ada regulasinya untuk memperkuat kebijakan kami," tutup Wahyu. (*)
