KETIK, SURABAYA – Halalbihalal menjadi salah satu ciri khas perayaan atau tradisi Lebaran di Indonesia. Setelah Hari Raya Idulfitri, masyarakat biasanya menggelar acara silaturahmi untuk saling memaafkan dalam suasana kebersamaan.
Kegiatan ini dapat berlangsung dalam berbagai bentuk, mulai dari pertemuan keluarga, reuni warga kampung, hingga acara resmi di kantor atau lembaga pemerintahan. Meski sangat populer di Indonesia, istilah halalbihalal sebenarnya tidak ditemukan dalam tradisi Islam di Timur Tengah.
Para peneliti budaya menyebut halalbihalal sebagai tradisi khas Indonesia yang lahir dari perpaduan ajaran Islam dengan budaya lokal masyarakat Nusantara.
Asal-usul Istilah Halalbihalal
Secara etimologis, istilah halalbihalal berasal dari kata “halal” yang berarti sesuatu yang diperbolehkan atau tidak terlarang dalam ajaran Islam. Dalam konteks sosial, istilah ini dimaknai sebagai proses saling memaafkan sehingga hubungan antarindividu kembali “halal” atau bersih dari kesalahan.
Dalam tata bahasa Arab, tidak dikenal istilah Halalbihalal ataupun Halal bil Halal (jika menggunakan tata bahasa Arab murni). Hal ini bisa dimaklumi karena tradisi ini juga tidak dikenal di Timur Tengah.
Menurut sejumlah kajian bahasa dan budaya Jawa, istilah halalbihalal diduga berkembang dari permainan kata dalam tradisi masyarakat Jawa yang kerap menggabungkan istilah Arab dengan ungkapan lokal.
Budayawan Umar Kayam dalam buku “Seni, Tradisi dan Masyarakat (1981)” pernah menjelaskan bahwa halalbihalal merupakan contoh bagaimana masyarakat Jawa mengolah konsep Islam menjadi tradisi sosial yang khas.
Dalam praktiknya, tradisi ini tidak sekadar menjadi ritual saling memaafkan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Peran Tokoh Nahdlatul Ulama dalam Lahirnya Halalbihalal
Sejarah populer tentang halalbihalal sering dikaitkan dengan masa awal kemerdekaan Indonesia pada akhir 1940-an.
Dikutip dari buku “KH Abdul Wahab Chasbullah: Dari Pesantren untuk Indonesia” tulisan Choirul Anam, dikisahkan bahwa pada saat itu, Presiden pertama Republik Indonesia, Sukarno, menghadapi situasi politik yang cukup rumit. Hubungan antar elite politik nasional mengalami ketegangan akibat perbedaan pandangan setelah kemerdekaan.
Untuk meredakan situasi tersebut, Sukarno meminta saran kepada ulama besar Nahdlatul Ulama, KH Abdul Wahab Chasbullah.
Kiai Wahab kemudian mengusulkan agar para tokoh bangsa dipertemukan dalam sebuah acara silaturahmi setelah Lebaran. Pertemuan tersebut dimaksudkan sebagai ajang saling memaafkan dan memperbaiki hubungan yang sempat tegang.
Menurut sejumlah catatan sejarah organisasi Islam, gagasan tersebut kemudian diwujudkan dalam sebuah pertemuan di Istana Negara pada masa Idulfitri sekitar tahun 1948.
Pertemuan itu dikenal sebagai acara halalbihalal dan dihadiri oleh para tokoh politik, ulama, serta pemimpin masyarakat.
Sejak saat itu, istilah halalbihalal mulai populer dan digunakan secara luas oleh masyarakat Indonesia.
Halalbihalal dalam Perspektif Antropologi
Dalam kajian antropologi, halalbihalal dipandang sebagai tradisi sosial yang memiliki fungsi penting dalam menjaga harmoni masyarakat.
Antropolog Indonesia, Koentjaraningrat, menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia memiliki banyak mekanisme budaya untuk memulihkan hubungan sosial setelah terjadi konflik atau kesalahpahaman.
Tradisi saling memaafkan saat Lebaran merupakan salah satu mekanisme tersebut. Dengan adanya ritual sosial seperti halalbihalal, masyarakat memiliki ruang untuk memperbaiki hubungan tanpa harus memperpanjang konflik.
Sejumlah peneliti juga menilai bahwa tradisi ini mencerminkan nilai budaya gotong royong dan kekeluargaan yang kuat dalam masyarakat Indonesia.
Perkembangan Tradisi Halalbihalal di Masyarakat Modern
Seiring berjalannya waktu, tradisi halalbihalal tidak lagi terbatas pada lingkup keluarga atau tokoh masyarakat. Praktik ini kini berkembang luas di berbagai sektor kehidupan.
Banyak kantor, perusahaan, sekolah, hingga instansi pemerintah menggelar acara halalbihalal sebagai ajang mempererat hubungan kerja dan membangun suasana kebersamaan.
Bahkan di era modern, halalbihalal juga dilakukan secara daring melalui pertemuan virtual, terutama ketika masyarakat tidak dapat berkumpul secara langsung.
Hal ini menunjukkan bahwa tradisi halalbihalal terus beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan makna utamanya.
Simbol Persaudaraan dalam Budaya Lebaran Indonesia
Tradisi halalbihalal menjadi bukti bahwa masyarakat Indonesia memiliki cara unik dalam merayakan Idulfitri.
Melalui tradisi ini, nilai-nilai keagamaan seperti saling memaafkan dipadukan dengan budaya lokal yang menekankan pentingnya kebersamaan dan harmoni sosial.
Karena itu, halalbihalal tidak hanya menjadi kegiatan seremonial setelah Lebaran, tetapi juga menjadi simbol kuat persaudaraan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Tradisi yang lahir dari perpaduan agama dan budaya ini pada akhirnya menjadi salah satu identitas khas perayaan Lebaran di Indonesia. (*)
