KETIK, BONDOWOSO – Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid mengatakan bahwa pengukuhan bukan cuma sekadar formalitas perpanjangan jabatan, tetapi bentuk nyata perpanjangan amanah.
Hal itu disampaikan bupati dalam acara pengukuhan kembali 17 kepala desa di Bondowoso yang berasal dari sejumlah kecamatan.
Pelantikan itu seiring hadirnya kepastian hukum atas masa jabatan para kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dipertegas dengan putusan Mahkamah Konstitusi, rekomendasi DPR RI, serta laporan Ombudsman RI.
Menurut bupati yang karib disapa Ra Hamid ini, kepala desa memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam tata kelola pemerintahan. Sebab, menjadi wajah negara yang paling dekat dengan masyarakat.
“Pengukuhan ini bukan hanya soal perpanjangan waktu, tetapi juga perpanjangan amanah. Kepala desa adalah wajah pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat," katanya di pendapa kabupaten, Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia menilai jabatan kepala desa adalah jabatan mulia sekaligus berat. Tidak hanya sebagai pemimpin administratif, kepala desa juga menjadi tokoh sosial yang dituntut mampu menyeimbangkan kepentingan masyarakat.
"Tugas kepala desa juga menjaga keharmonisan, serta memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan warganya," papar mantan anggota DPR RI dari PKB ini.
Lebih jauh dibeberkannya, momentum pengukuhan ini harus dijadikan titik awal untuk memperkuat tekad pengabdian.
Ia juga mengajak seluruh kepala desa di Bondowoso untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjaga transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa.
“Tantangan pembangunan ke depan tidak semakin ringan. Hanya bisa dihadapi bila kepala desa memimpin dengan hati, berjiwa melayani, dan mampu merangkul seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Abdul Hamid Wahid.
Untuk diketahui, sebanyak 17 mantan kepala desa di Kabupaten Bondowoso kembali dikukuhkan untuk masa jabatan tahun 2025-2027.
Dari jumlah itu, ada 3 mantan kades yang tak memenuhi syarat untuk dikukuhkan kembali. Yaitu mantan Kades Tegal Mijin Grujugan (meninggal dunia), mantan Kades Penambangan (mengundurkan diri karena nyaleg), dan mantan Kades Poncogati (meninggal dunia).(*)