KETIK, BATU – Dipangkasnya Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat berimbas pada turunnya Anggaran dana desa (DD) di Kota Batu. DD Kota Batu terpangkas hingga Rp3,2 Miliar, buntut dari kebijakan yang akan berlaku pada 2026 mendatang itu.
Diketahui, pada tahun 2025 Pemkot Batu menerima TKD sebesar Rp764,3 miliar atau berkisar 70 persen APBD. Sementara, pada tahun 2026, pemerintah pusat bakal memangkas TKD ke Pemkot Batu sebesar Rp168 miliar.
Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu Wiweko mengaku legowo dengan berapapun DD yang akan digelontorkan untuk desa.
"Yang jelas fokus kami tetap untuk mendukung program prioritas pemerintah pusat seperti implementasi Koperasi Desa Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis (MBG)," katanya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Wiweko yang menjabat Kepala Desa Oro-Oro Ombo itu menjelaskan pemangkasan DD tersebut menjadi PR para kepala desa dan lurah untuk melakukan pemetaan ulang anggaran.
Ia menyampaikan sebagian besar DD digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Hanya 30 persen saja yang digunakan untuk belanja pegawai seperti honorarium dan insentif.
"Dengan begitu, otomatis skala prioritas anggaran akan mengalami pergeseran juga," imbuhnya.
Wiweko juga meminta kades dan lurah untuk kembali melakukan pemetaan anggaran melalui musyawarah desa (musdes). Hal itu salah satunya untuk mempertahankan program prioritas desa seperti bantuan langsung hingga kedaruratan bencana.
"Selebihnya akan dipetakan ulang sesuai anggaran yang diterima. Kita juga mendorong Pemdes untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa," tegasnya.
Sebelumnya, menanggapi pemangkasan TKD sebesar Rp168,69 miliar, Pemkot Batu mengambil langkah rasionalisasi belanja. Juga, langkah efisiensi dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Termasuk di dalam efisiensi adalah pengurangan perjalanan dinas, rasionalisasi tunjangan, dan penghapusan kegiatan yang tidak mendesak. (*)