Ilegal Fishing di Laut Singkil, DPRK Siap Kawal Kasus Pukat Harimau ke Ranah Hukum

15 Oktober 2025 14:46 15 Okt 2025 14:46

Thumbnail Ilegal Fishing di Laut Singkil, DPRK Siap Kawal Kasus Pukat Harimau ke Ranah Hukum
Juliadi, Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, saat meninjau kapal pukat trawl yang berhasil ditangkap Satpol Airud Polres Aceh Singkil di laut Singkil. (Foto: Zaelani Bako/Ketik.com)

KETIK, ACEH SINGKIL – Anggota DPRK Aceh Singkil berjanji akan mengawal kasus dugaan ilegal fishing kapal pukat trawl di Laut Singkil yang memicu kemarahan nelayan.

Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin, menilai cara tangkap itu bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merusak ekosistem laut dan memiskinkan nelayan kecil.

“Jaring mereka terlalu rapat, hanya satu inci. Ikan kecil pun habis disapu, termasuk ikan badar,” kata Juliadi, Rabu, 15 Oktober 2025. 

“Kami minta proses hukumnya diawasi ketat agar pelaku tidak lepas tanpa hukuman,” lanjut Juliadi saat melihat langsung kapal pukat harimau di kawasan Anak Laut, Singkil Utara.

DPRK bersama nelayan dan panglima laut bersepakat mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Mereka menuntut agar penegakan hukum dilakukan transparan untuk memberi efek jera bagi pelaku illegal fishing.

Panglima Laut Gosong Telaga Selatan, Maswardin Daeli, turut angkat suara. Ia mengapresiasi langkah cepat Polres Aceh Singkil dan Satpolairud yang berhasil menangkap kapal pukat harimau di perairan Gosong. 

“Kami berterima kasih kepada kepolisian dan tim atas kerja kerasnya. kapal itu jangan dilepaskan. Sita saja untuk negara, kasihan nelayan kecil yang sudah susah.” jelas Maswardin. 

Ia menyebut, sejak kapal pukat harimau beroperasi, hasil tangkapan nelayan tradisional terus merosot. Jaring mereka rusak, bahkan hilang, terseret kapal besar.

“Nelayan jadi kecewa dan banyak yang berhenti melaut,” katanya.

Masyarakat nelayan kini berharap pemerintah dan aparat memperketat patroli laut untuk mencegah masuknya kapal-kapal ilegal. 

“Kalau laut aman dari pukat harimau, nelayan kecil bisa hidup lagi,” ungkapnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Ilegal fishing laut Singkil DPRK Kawal ke ranah hukum Satpol Airud Aceh Singkil 2025