KETIK, JEMBER – Anggota DPRD Jember dari Fraksi PKB, Hafidi, menegaskan dirinya tidak pernah menggunakan dana sosialisasi peraturan daerah (sosperda) sejak program itu digulirkan. Hal ini ia sampaikan di tengah sorotan publik terkait dugaan penyalahgunaan dana sosperda yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
“Sejak awal menjabat, saya sama sekali tidak pernah memakai dana sosperda,” kata Hafidi, Kamis, 28 Agustus 2025.
Hafidi menilai kegiatan sosperda justru merugikan dirinya secara politik. Ia menolak aturan keharusan menghadirkan 100 peserta dalam kegiatan, karena jumlah itu terlalu sedikit dan bisa menimbulkan kecemburuan di kalangan pendukung.
“Kalau hanya 100 orang yang diundang, potensi fitnah muncul. Pendukung bisa merasa ditinggalkan dan menganggap saya pilih kasih. Itu jelas merugikan saya,” ujarnya.
Pria yang juga pengasuh Pondok Pesantren Islam Bustanul Ulum (PP IBU) Pakusari ini menyebut, sosialisasi perda tetap bisa berjalan tanpa membebani APBD. Ia mengaku rutin menghadiri pertemuan besar dengan ribuan wali santri dan wali murid setiap tahun, sekaligus menyampaikan program DPRD.
“Bicara perda bisa saya lakukan lewat forum yang lebih luas. Ribuan wali santri jauh lebih efektif dibanding kegiatan yang terbatas 100 orang,” jelasnya.
Selain menghindari risiko politik, Hafidi menolak dana sosperda demi efisiensi anggaran. Ia menegaskan sikap itu konsisten ia pegang sejak periode sebelumnya.
“Dari dulu sampai sekarang saya tidak pernah ambil dana itu. Bagi saya, ini soal efisiensi dan menghindari masalah,” tegasnya.
Terkait aturan wajib atau tidaknya penggunaan dana sosperda, Hafidi mengaku tidak tahu pasti. Namun ia menegaskan, tidak ada masalah meski dirinya tidak memanfaatkannya.
“Faktanya, saya tidak menggunakan dana itu dan tidak ada konsekuensi apa-apa,” katanya.
Menyangkut proses hukum dugaan penyalahgunaan dana sosperda di Kejari Jember, Hafidi menegaskan dirinya tidak terlibat.
“Saya di luar persoalan ini. Biarlah proses hukum berjalan. Saya hanya berharap semua bisa selesai baik-baik dan masyarakat bisa memahami duduk persoalannya,” pungkasnya. (*)