KETIK, SURABAYA – Gubernnur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di rangkaian Paripurna DPRD Provinsi Jatim menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2025. Laporan dilakukan usai mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung DPRD Jatim dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono, Jumat 15 Agustus 2025.
Khofifah menyebut postur P-APBD Jatim 2025 secara garis besar terbagi menjadi tiga pos, yakni Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Di sisi Pendapatan Daerah, terdapat perubahan dari yang semula dianggarkan Rp.28.448.212.471.048,67 sen berubah menjadi sebesar Rp.28.539.395.028,059 atau bertambah sebesar Rp.91.182.557.010,33 sen.
Rincian Pendapatan Daerah, juga mengalami perubahan. Meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula dianggarkan sebesar Rp.16.760.293.310.048,67 sen berubah menjadi Rp.17.043.788.052.059 atau bertambah sebesar Rp.283.494.742.010,33 sen. Sebaliknya, untuk Pendapatan Transfer, semula dianggarkan sebesar Rp.11.659.919.161.000 berubah menjadi Rp.11.467.606.976.000 atau berkurang sebesar Rp.192.312.185.000.
"Kemudian untuk Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dianggarkan tetap atau tidak terdapat perubahan, yakni sebesar Rp.28.000.000.000," ungkap Khofifah, didampingi Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak.
Dari pos Belanja Daerah juga mengalami perubahan dari yang semula dianggarkan sebesar Rp.30.223.570.777.659,67 sen berubah menjadi Rp.32.936.484.472.084,81 sen atau bertambah sebesar Rp.2.712.913.694.425,14 sen.
"Rinciannya untuk Belanja Operasi sebesar Rp.24.007.249.867.852,64 sen, Belanja Modal sebesar Rp.3.087.903.037.063,34 sen, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.302.870.468.058 rupiah 3 sen dan Belanja Transfer Rp.5.538.461.099.110,80 sen," urainya.
Kemudian, untuk Pembiayaan Daerah disebutkan akibat adanya perubahan anggaran Pendapatan Daerah yang lebih kecil dari perubahan Belanja Daerah, mengakibatkan perubahan defisit, yaitu semula dianggarkan sebesar Rp.1.775.358.306.611 berubah menjadi Rp.4.397.089.444.025,81 sen atau bertambah sebesar Rp.2.621.731.137.414,81 sen.
"Perubahan defisit tersebut akan ditutup dengan pembiayaan netto yang berasal dari selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan," jelasnya.
Dijelaskan, Pembiayaan Netto meliputi Penerimaan Pembiayaan pada jenis Belanja Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.4.706.266.066.265,81 sen, sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jatim Tahun 2024 yang telah diaudit BPK.
"Sehingga yang semula diperkirakan dan dialokasikan sebesar Rp.1.784.534.928.851 bertambah sebesar Rp.2.921.731.137.414,81 sen," sebutnya.
Untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada Rancangan P-APBD 2025, yaitu:
1) Penambahan Investasi Daerah dalam rangka Pemberian Pinjaman Investasi Non Permanen kepada BUMD sebesar 300 miliar rupiah.
2) Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh tempo kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu PT SMI atas Pinjaman Daerah yang digunakan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat terdampak COVID-19 sebesar Rp.9.176.622.240.
Akibatnya terdapat Pembiayaan Netto yang dialokasikan sebesar Rp.4.397.089.444.025,81 sen, yang merupakan selisih Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.4.706..266.066.265,81 sen dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.309.176.622.240 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran.
Deni Wicaksono, kemudian menyampaikan bahwa setelah Pengantar Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Jatim 2025 dibacakan Gubernur Khofifah, proses selanjutnya adalah mendengarkan laporan Banggar DPRD Jatim. Kemudian laporan pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi, penyampaian laporan komisi-komisi atas Raperda P-APBD Jatim 2025.
Dan, pengambilan keputusan DPRD Jatim tentang persetujuan Raperda Perubahan APBD Jatim Tahun Anggaran 2025, pendapat akhir Gubernur atas Raperda Perubahan APBD Jatim. Dan ditutup persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur atas Raperda Perubahan APBD Jatim 2025.
"Sesuai jadwal, pengesahan sekaligus persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur atas Raperda Perubahan APBD Jatim tahun anggaran 2025 akan dilaksanakan pada 29 Agustus mendatang. Mudah-mudahan berjalan lancar sesuai dengan jadwal," pungkas Deni, politikus asal PDI Perjuangan itu. (*)