KETIK, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung dan Kota Cimahi.
Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan penghentian sementara tersebut merupakan keputusan penting untuk mengembalikan keseimbangan lingkungan dan menata ulang tata ruang Bandung Raya yang kini mengalami tekanan ekologis cukup berat.
KDM juga menyampaikan penyelesaian persoalan banjir tidak cukup hanya mengandalkan tindakan darurat, tetapi harus dibarengi langkah-langkah struktural yang menyentuh akar permasalahan tata ruang.
"Kalau kita tidak mengembalikan fungsi ruang hijau, rawa, dan ruang terbuka, saya jamin 2–3 tahun ke depan kalau hujan melanda, Bandung akan tenggelam," kata KDM, Senin (8/12/2025)
Ia menyebut kondisi banjir saat ini tidak lepas dari perubahan hulu yang telah banyak beralih menjadi kebun sayur, meningkatnya sedimentasi sungai, dan penyempitan aliran akibat bangunan liar.
Menurutnya, fenomena banjir yang berulang merupakan peringatan dari alam. "Alam sudah memperingatkan kita. Cara terbaik bagi orang beriman adalah membaca tanda-tanda yang diberikan Allah melalui alam," ucapnya.
KDM menegaskan banjir tidak akan selesai hanya dengan memberikan nasi bungkus, selimut, atau obat-obatan kepada warga terdampak. Yang dibutuhkan adalah perubahan perilaku birokrasi dan penataan ruang yang tidak bertentangan dengan kondisi alam.
Dalam edaran tersebut, Pemdaprov Jabar meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan hingga ada hasil kajian risiko bencana serta penyesuaian rencana tata ruang wilayah masing-masing.
Pemda kabupaten/kota juga diminta melakukan peninjauan kembali lokasi pembangunan yang berada atau berpotensi berada di kawasan rawan bencana. Pemerintah daerah harus memastikan setiap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung sesuai peruntukan lahan, tidak menurunkan daya dukung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi.
Selain perumahan, seluruh pembangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menjalani penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen teknis.
Surat edaran tersebut juga menegaskan kewajiban pengembang untuk melakukan pemulihan lingkungan, termasuk penghijauan kembali dan perbaikan lahan yang terdampak pembangunan.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan permukiman sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan.
Kebijakan ini menjadi komitmen Pemda Provinsi Jawa Barat dalam memperkuat mitigasi bencana, meningkatkan kualitas tata ruang, dan mengarahkan pembangunan yang lebih aman serta berkelanjutan di wilayah Bandung Raya.
"Mari kita bergandengan tangan, selesaikan bencana dengan arif dan bijaksana," seru KDM (*)
