KETIK, MALANG – Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Malang (Unisma) menggelar konferensi nasional pada 10 Desember 2025 lalu. Konferensi tersebut salah satunya membahas tentang transformasi hukum keluarga.
Dekan FAI Unisma, Abdul Jalil, menyampaikan bahwa konferensi ini merupakan wujud nyata komitmen kampus dalam mendukung penguatan Tridharma Perguruan Tinggi.
"Konferensi nasional hukum keluarga Islam ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam rangka mendukung penguatan Tridharma Perguruan Tinggi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini sekaligus mengimplementasikan amanah atas capaian akreditasi unggul Program Studi Hukum Keluarga Islam yang telah diraih selama empat tahun.
Berbagai narasumber kompeten di bidang hukum keluarga Islam turut dihadirkan dalam acara tersebut. Mulai dari Dr Imam Syafi’i (dosen Universitas Zainul Hasan Genggong), dan Zulfikar Rodafi, Abdul Wafi, dan Muhammad Nafis (dosen Hukum Keluarga Islam FAI Unisma).
Para narasumber memaparkan berbagai materi penting, seperti perkawinan dalam hukum keluarga Islam di masyarakat multikultural, perceraian dan relevansi kebijakan berbasis keadilan dan kesetaraan gender.
Selain itu, materi yang dibahas meliputi dimensi hak dan keadilan dalam regulasi hukum keluarga, pembaruan regulasi hukum keluarga di negara Islam, serta teknologi digital sebagai peluang dalam sistem hukum keluarga Islam.
Dalam konferensi tersebut, panitia menerima 60 judul artikel yang diseleksi. Artikel-artikel terpilih kemudian dipresentasikan pada sesi panel bersama para narasumber dan presenter yang ditunjuk oleh panitia penyelenggara.
"Saya berharap kegiatan konferensi ini menjadi media untuk pengembangan Tridharma khususnya di Program Studi Hukum Keluarga Islam," pungkasnya. (*)
