KETIK, CILACAP – Demonstrasi yang berujung ricuh di Kantor DPRD Kabupaten Cilacap pada Sabtu, 30 Agustus 2025 menyebabkan kerusakan parah. Akibat insiden ini, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk delapan orang yang masih di bawah umur. Kerugian material ditaksir mencapai Rp6,5 miliar.
Dalam kericuhan tersebut, massa yang mayoritas terdiri dari remaja dan pemuda melakukan perusakan, pembakaran, serta penjarahan. Beberapa kendaraan dinas, truk Dalmas, mobil backbone, dan lima sepeda motor hangus dibakar.
Selain itu, peralatan komunikasi dan barang elektronik milik DPRD juga dijarah. Menurut taksiran, kerugian mencapai Rp6,5 miliar, dengan Rp5 miliar di antaranya adalah kerusakan gedung DPRD Cilacap dan Rp1,5 miliar untuk kerusakan aset Polri. Dua anggota polisi juga dilaporkan mengalami luka-luka.
Polresta Cilacap berhasil mengamankan 82 orang yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut, 78 di antaranya adalah pelajar dan empat orang dewasa. Setelah pemeriksaan mendalam, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi demo yang berujung pembakaran, perusakan dan penjarahan di DPRD Cilacap, kerugian ditaksir mencapai Rp6,5 miliar. (Foto: Nani Eko/Ketik)
Kepala Polresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, dalam konferensi pers pada Selasa, 2 September 2025, menjelaskan bahwa aksi ini terorganisir dan dipicu oleh ajakan di media sosial.
"Peran mereka beragam, mulai dari melempari gedung DPRD, merusak fasilitas, membakar lobi dan kendaraan hingga melakukan penjarahan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Empat tersangka dewasa yang identitasnya diungkap adalah BA (19), AA (19), BG (19), dan T (26), masing-masing dengan peran spesifik dalam perusakan dan pembakaran. Sementara itu, delapan tersangka lainnya masih berstatus di bawah umur.
Terhadap 70 anak lain yang turut diamankan, Polresta Cilacap tidak menetapkan mereka sebagai tersangka, melainkan melakukan pembinaan dengan melibatkan orang tua dan pihak sekolah. Kombes Budi menambahkan, jumlah tersangka masih bisa bertambah karena polisi masih memburu pelaku lain yang buron.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku adalah pelajar SMP hingga SMK di Cilacap, dan beberapa di antaranya sempat mengonsumsi minuman keras sebelum beraksi. Sebagian barang hasil jarahan berhasil diamankan, sementara sisanya masih dalam pencarian.
Untuk mencegah insiden serupa, Polresta Cilacap memperkuat langkah pencegahan dengan patroli skala besar setiap hari, patroli dialogis bersama warga, serta menjalin koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kodim, dan Lanal.
“Tindakan tegas dan terukur akan kami lakukan jika aksi anarkis kembali terjadi,” pungkasnya. (*)