KETIK, BITUNG –
Drama perselisihan industrial antara CV Multi Rempah Sulawesi dan dua belas mantan pekerjanya dipastikan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Manado.
Langkah ini ditempuh setelah proses mediasi bipartit di kantor perusahaan hingga mediasi tripartit yang difasilitasi Disnaker Kota Bitung tidak menghasilkan kesepakatan.
Upaya damai kandas setelah pemutusan hubungan kerja terhadap 21 pekerja memunculkan perbedaan pendapat yang semakin melebar.
Situasi makin panas dengan rencana aksi demonstrasi di DPRD Bitung, ditambah tudingan “arogansi” yang diarahkan kepada pihak perusahaan.
Perselisihan ini bermula ketika CV Multi Rempah Sulawesi di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, memutuskan memberhentikan 21 pekerjanya.
Meski sembilan pekerja sudah mencapai kesepakatan damai, nasib 12 pekerja lainnya masih belum jelas. Mereka akhirnya memilih mencari keadilan lewat jalur hukum.
Rentetan Mediasi Tanpa Titik Temu
Kasus ini sebenarnya sudah melalui berbagai upaya penyelesaian sebelum akhirnya dibawa ke PHI.
Mediasi bipartit yang mempertemukan langsung perusahaan dan para pekerja digelar dua kali di kantor CV Multi Rempah Sulawesi, pada 16 dan 26 Juni 2025.
Namun, kedua pertemuan itu tak menghasilkan titik temu. Disnaker Kota Bitung kemudian turun tangan lewat mediasi tripartit pada 10 dan 22 Juli 2025. Sayangnya, forum ini juga berakhir buntu, menunjukkan betapa lebarnya perbedaan sikap antara perusahaan dan para mantan pekerja.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Bitung, Ronald B. Walujan, menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, produk hukum mediator adalah anjuran.
"Dalam perkara ini, kami telah mengeluarkan anjuran kepada kedua pihak," jelas Walujan.
Ia menambahkan, jika anjuran tersebut ditolak, maka proses selanjutnya adalah ke Pengadilan Hubungan Industrial di Manado.
"Seharusnya sudah jelas, ada tenggang waktu 10 hari sejak anjuran dikeluarkan. Jika tidak ada kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke PHI Manado," jelasnya kepada Ketik.com ketika dikonfirmasi Kamis, 13 November 2025.
Gema Perlawanan Eks Pekerja dan Isu Arogansi
Di tengah kebuntuan tersebut, suara para eks pekerja justru makin lantang. Puboksa Hutahaean, Ketua Umum POLA (Persatuan Organisasi Lintas Agama Adat dan Budaya), yang berada di garis depan mendampingi para pekerja, menyebut bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
"Kami sudah membentuk sebuah tim untuk terus melakukan upaya dalam rangka memperjuangkan hak-hak para eks pekerja," tegas Puboksa.
Puboksa tak segan menyoroti dugaan sikap arogansi dari pihak perusahaan. Ia mengaku sempat mendengar pernyataan bernada merendahkan yaitu, "Gembel dari mana lagi yang kalian bawa."
Pernyataan itu, menurut dia, diucapkan oleh pihak perusahaan pada saat ada upaya penyelesaian perselisihan hubungan kerja dari timnya.
Sebagai bentuk tekanan dan upaya mencari dukungan, Puboksa mengumumkan rencana aksi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung pada Senin, 17 November 2025.
"Tidak mungkin para legislator dan pemerintah tidak bisa selesaikan masalah yang tidak rumit ini. Harusnya mereka lebih mengedepankan istilah Sitou Timou Tumou Tou (Orang hidup menghidupkan orang lain)," serunya, menuntut perhatian serius dari wakil rakyat dan pemerintah daerah.
Bantahan Perusahaan dan Komitmen Taat Hukum
Menanggapi tudingan miring tersebut, kuasa hukum CV Multi Rempah Sulawesi, Rio Pusung, dengan tegas membantah isu arogansi.
"Terkait isu yang beredar tentang perusahaan arogansi terhadap eks pekerja, itu tidak benar dan perusahaan tidak pernah mengatakan bahwa 'Gembel mana lagi yang kalian bawa'," bantah Rio secara lugas.
Bahkan, ia menyebutkan bahwa demi menjaga citra dan nama baik perusahaan, pihaknya berencana untuk mengambil langkah hukum terhadap informasi yang dianggap tanpa dasar yang jelas tersebut.
Rio menegaskan bahwa CV Multi Rempah Sulawesi selalu bersikap kooperatif dan menjunjung tinggi hukum.
"Pihak kami kooperatif dan taat hukum, sehingga untuk menyelesaikan permasalahan ini mereka mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di negara ini," ujarnya.
Ia juga mengklaim bahwa perusahaan selalu hadir dalam setiap Rapat Dengar Pendapat yang diadakan di Kantor DPRD terkait masalah ini.
Saat ini, fokus utama perusahaan adalah menghadapi persidangan di PHI.
Meski demikian, Rio Pusung menyatakan bahwa pintu komunikasi dengan para eks pekerja tetap terbuka lebar untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
