Eks Karyawan Menangkan Gugatan PHI, PT Ratri Sampana Wajib Bayar Pesangon Rp270 Juta

17 Juli 2025 13:56 17 Jul 2025 13:56

Thumbnail Eks Karyawan Menangkan Gugatan PHI, PT Ratri Sampana Wajib Bayar Pesangon Rp270 Juta
M. Novel Suwa dari LBH Bima Sakti, kuasa hukum Mustofa Adam usai menerima putusan Hasil Sidang PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Kamis 17 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Kabar gembira datang dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang. Mustofa Adam, mantan karyawan PT Ratri Sampana, berhasil memenangkan gugatan PHK-nya.

Putusan majelis hakim mewajibkan perusahaan konstruksi tersebut untuk membayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja sebesar Rp270.508.388.

Majelis hakim yang diketuai oleh Chandra Gautama SH MH, dalam amar putusannya pada Rabu, 16 Juli 2025, mengadili, menerima, dan mengabulkan gugatan Mustofa Adam secara keseluruhan. Putusan ini menjadi angin segar bagi para pekerja yang merasa hak-haknya diabaikan.

M. Novel Suwa dari LBH Bima Sakti, kuasa hukum Mustofa Adam, menyambut baik putusan ini.

"Hari ini putusan sidang PHI, hasilnya memuaskan, membuktikan ada rasa keadilan kepada buruh ataupun karyawan yang terzalimi oleh perusahaan tempat mereka bekerja," kata Novel pada Kamis 17 Juli 2025.

Menurut Novel, meskipun tidak semua tuntutan dikabulkan, inti gugatan terkait kompensasi PHK diterima sepenuhnya oleh majelis hakim.

la menegaskan bahwa PT Ratri Sampana wajib membayar jumlah tersebut. Jika tidak, pihaknya akan tetap menempuh upaya hukum banding untuk memastikan putusan PN Palembang dijalankan.

Perkara ini bermula dari PHK sepihak yang dialami Mustofa Adam pada tahun 2022. la adalah seorang staf kantor di PT Ratri Sampana, perusahaan penyedia alat berat untuk konstruksi, dan telah bekerja selama empat tahun. Ironisnya, setelah dipecat, Mustofa tidak pernah menerima uang pesangon dari perusahaannya.

Merasa dirugikan, Mustofa Adam melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan PHI pada bulan April lalu.

"PHK yang dilakukan tergugat ini batal demi hukum karena tidak prosedural dan tidak ada kesalahan dari penggugat," terang Novel.

Novel juga menyoroti praktik perusahaan yang diduga sering memindahkan karyawan ke subkontraktor untuk menghindari penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang dapat berujung pada pengabaian hak-hak pekerja.

Kemenangan Mustofa Adam ini diharapkan menjadi preseden positif dan pengingat bagi perusahaan lain untuk selalu memenuhi kewajiban dan menghormati hak-hak karyawan sesuai peraturan yang berlaku.(*)

Tombol Google News

Tags:

Gugatan PHI Pengadilan Negeri Palembang pencari Hak Keadilan