KETIK, SURABAYA – Komisi Eropa resmi mengusulkan pelonggaran sejumlah regulasi teknologi, termasuk menunda penerapan pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang AI (AI Act) pada Rabu, 19 November 2025.
Langkah ini diambil sebagai upaya memangkas birokrasi serta meningkatkan daya saing Eropa di tengah tekanan keras dari perusahaan teknologi raksasa (Big Tech).
Dilansir Reuters, dalam paket kebijakan yang disebut 'Omnibus Digital' itu Komisi mengusulkan agar aturan ketat mengenai penggunaan AI di sektor "berisiko tinggi" ditunda pelaksanaannya dari rencana awal Agustus 2026 menjadi Desember 2027.
Paket ini selanjutnya akan dibawa ke meja perdebatan dan pemungutan suara negara-negara anggota Uni Eropa.
Penundaan ini mencakup penggunaan AI di bidang-bidang sensitif, antara lain identifikasi biometrik, manajemen lalu lintas jalan raya, layanan utilitas (listrik/air), sistem seleksi lamaran kerja, layanan kesehatan, penilaian skor kredit, hingga penegakan hukum.
Selain penundaan jadwal, proposal ini juga memuat perubahan signifikan pada regulasi privasi data atau General Data Protection Regulation (GDPR).
Perubahan yang diusulkan akan memberikan lampu hijau bagi perusahaan seperti Google (Alphabet), Meta, dan OpenAI untuk menggunakan data pribadi warga Eropa dalam melatih model AI mereka—sebuah praktik yang sebelumnya dibatasi ketat.
Paket 'Omnibus Digital' ini juga mencakup penyederhanaan aturan persetujuan pop-up 'cookie' di situs web, serta revisi pada Undang-Undang Data dan Petunjuk Privasi Elektronik.
Langkah kompromi ini serupa dengan pelonggaran undang-undang lingkungan yang sebelumnya dilakukan Uni Eropa setelah mendapat protes dari dunia usaha dan pemerintah Amerika Serikat. (*)
