KETIK, PALEMBANG – Emosi di jalan berujung penjara. Seorang pengemudi Toyota Agya, Wijaya Lefi, dijatuhi vonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap pengendara lain, A. Zaikal Aziz.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di PN Palembang pada Rabu, 22 Oktober 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama, SH, MH.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wijaya Lefi dengan pidana penjara selama empat bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 14 April 2024, sekitar pukul 14.50 WIB. Saat itu, korban A. Zaikal Aziz beserta istrinya, Ririn Anggraini, tengah mengendarai mobil Toyota Innova BG 1358 IA di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5, Palembang.
Ketika korban berusaha mendahului kendaraan lain dengan menyalakan lampu sein kanan, mobil Agya yang dikemudikan Wijaya Lefi tidak memberi jalan. Setelah berhasil mendahului, terdakwa diduga tersinggung dan langsung mengejar mobil korban.
Dalam kondisi emosi, terdakwa menyalip dari arah kiri dan meminta korban menepi. Korban yang tidak ingin ribut memilih tetap melanjutkan perjalanan. Namun, terdakwa terus membuntuti hingga ke Jalan Kolonel H. Burlian, Talang Kelapa, lalu menabrak bagian belakang mobil korban.
Saat korban berhenti untuk memeriksa mobilnya, ia mendekati terdakwa sambil membawa kunci pas sebagai langkah berjaga-jaga. Pertengkaran pun tak terhindarkan, hingga terdakwa memukul kepala korban dengan tangan kanannya, menyebabkan luka dan perdarahan..
Warga yang menyaksikan langsung melerai dan menyarankan korban untuk berobat. Merasa dirugikan dan mengalami luka, korban kemudian melapor ke Polsek Sukarami.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa sehingga menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal tersebut.(*)