EKSKLUSIF! Keluarga WR Soepratman Tegaskan "Indonesia Raya" Bukan Royalti, Tapi Harga Diri Bangsa

12 Agustus 2025 15:49 12 Agt 2025 15:49

Thumbnail EKSKLUSIF! Keluarga WR Soepratman Tegaskan "Indonesia Raya" Bukan Royalti, Tapi Harga Diri Bangsa
Soerachman (80) yang merupakan keponakan komponis lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wage Rudolf (WR) Soepratman saat ditemui di rumahnya di Surabaya, Selasa, 12 Agustus 2025. (Foto: Moch Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Polemik terkait pembayaran royalti dalam Undang-Undang Hak Cipta saat ini sedang menjadi sorotan.

Beberapa waktu lalu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berseloroh menyampaikan pandangannya terhadap aturan royalti tersebut maka orang yang paling kaya di Indonesia adalah WR Supratman. Terlebih menjelang 17 Agustus, seluruh Indonesia mengumandangkan lagu "Indonesia Raya".

Wartawan Ketik mendatangi keluarga sang pencipta lagu Indonesia Raya,, Soerachman, di kediamannya di kawasan Surabaya Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.

Selaku juru bicara keluarga yang juga keponakan Wage Rudolf Soepratman, pria berusia 80 tahun tersebut menegaskan bahwa lagu kebangsaan tersebut tidak pantas dijadikan objek perhitungan royalti.

Menurut dia, Indonesia Raya adalah simbol harga diri bangsa yang sudah menjadi milik negara sejak lama.

“Lagu kebangsaan itu nggak pantas diroyaltikan. Ini menyangkut harga diri suatu bangsa, bukan harga diri royalti,” kata Soerachman.

Ia menjelaskan, Indonesia Raya telah ditetapkan menjadi milik negara sekitar tahun 1951.

Saat itu, Presiden Soekarno bersama Sekretaris Kabinet Presiden, Pringgodigdo, datang ke Surabaya dan disambut dengan lantunan Indonesia Raya oleh para pemuda setempat di Gedung Negara Grahadi.

Menurut penuturan Soerachman, dalam kunjungan tersebut, Pringgodigdo sempat menanyakan kepada Residen Surabaya, Pamuji, apakah masih ada ahli waris WR Soepratman yang wafat pada 1938.

Setelah mendapat arahan Bung Karno, Pamuji lalu menghubungi ayah Soerachman yang mengetahui keberadaan keluarga almarhum.

“Akhirnya dipanggil ahli warisnya, di antaranya Rukiem dan Rukinah yang tinggal di Jakarta, serta Bu Giem, adik WR Soepratman yang tinggal di Surabaya,” tuturnya.

Proses penetapan ahli waris dilakukan melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada 1958. Setelah itu, pada 1960, negara secara resmi membeli hak cipta lagu Indonesia Raya dari ahli waris senilai Rp250 ribu.

“Zaman itu, uang segitu bisa beli rumah bagus. Tapi bagi kami, ini bukan soal jumlah uang. Sejak dibeli negara, Indonesia Raya sudah jadi milik bangsa, bukan milik pribadi lagi,” ujar pria yang juga seniman itu.

Soerachman menegaskan bahwa membicarakan royalti untuk Indonesia Raya adalah hal keliru.

“Lagu ini adalah simbol persatuan dan harga diri kebangsaan. Jangan dihitung-hitungan seperti lagu komersial,” katanya menambahkan.

WR Soepratman menggubah Indonesia Raya pada 1928 dan pertama kali memperdengarkannya dalam bentuk instrumental pada Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928.

Lagu tersebut kemudian diakui sebagai Lagu Kebangsaan Republik Indonesia dan digunakan secara resmi sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. (*)

Tombol Google News

Tags:

WR Soepratman UU Hak Cipta pembayaran royalti Royalti Lagu Indonesia Raya Indonesia Raya Komposer Wage Rudolf Soepratman Sejarah Indonesia Raya Surabaya