Eks Kabid DPUBMP Surabaya Segera Disidang Terkait Gratifikasi Rp3,6 Miliar

28 Agustus 2025 12:45 28 Agt 2025 12:45

Thumbnail Eks Kabid DPUBMP Surabaya Segera Disidang Terkait Gratifikasi Rp3,6 Miliar
Eks Kabid DPUBMP Surabaya Ganjar Siswo Pramono di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: Penkum Kejati Jatim)

KETIK, SURABAYA – Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, segera menghadapi persidangan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau P-21, dan kini sedang mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan, Ganjar telah menjalani tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Sudah tahap dua, jadi kami melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa yang menangani kasus ini," ujar Windhu Sugiarto, Kamis, 28 Agustus 2025.

Saat ini, Ganjar masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk menunggu proses pelimpahan berkas ke pengadilan.

"Jaksa masih mempersiapkan berkas yang akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tambah Windhu.

Ganjar disangkakan melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 12B juncto Pasal 12C juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukuman lima tahun penjara atau mungkin bisa lebih, nanti akan diputuskan hakim," pungkasnya.

Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,6 miliar selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2016-2022. Uang tersebut berasal dari berbagai rekanan proyek yang bekerja sama dengannya.

Selama periode itu, Ganjar diduga tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang hasil gratifikasi tersebut juga diduga dialihkan ke deposito dan investasi lainnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ganjar Siswo Pramono Dinas PU Bina marga dan PematusanSurabaya Surabaya Korupsi di dinas PU Korupsi kejahatan di Surabaya