KETIK, PACITAN – Dugaan penipuan yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pacitan berinisial DP terus bergulir.
Kuasa hukum korban, Yoga Tamtama Pamungkas, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menempuh dua jalur sekaligus, yakni proses hukum di kepolisian serta jalur internal partai politik.
Yoga mengatakan, hingga kini laporan yang dilayangkan kliennya masih berproses di Polres Pacitan dan juga ditindaklanjuti di lingkungan DPRD.
Selain itu, ia juga telah mengirimkan surat ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Masih proses di Polres juga di DPRD. Saya juga bersurat ke DPW PKB untuk membantu mencari solusi penyelesaian, paling tidak agar saya bisa bertemu dengan DP,” ujar Yoga, Jumat, 10 Januari 2026.
Menurutnya, hingga saat ini ia belum pernah bertemu langsung dengan terlapor. Komunikasi baru sebatas pesan singkat.
“Saya baru dua kali WhatsApp dengan DP. Pertama janji masih mencari solusi, kedua ini janji hari Senin depan mau ketemu,” katanya.
Korban Masih Terbebani Cicilan dan Terlilit Pinjol
Akibat kasus tersebut, korban masih harus menanggung kewajiban cicilan pinjaman ke lembaga keuangan.
Kondisi itu bahkan membuat korban terjerat pinjaman online (Pinjol) dan kehilangan aset pribadi.
“Masih menanggung cicilan, sampai terlilit Pinjol, mobil juga terjual,” ungkap Yoga.
Terkait kemungkinan penambahan pasal, Yoga menyebut sejauh ini laporan masih menggunakan dugaan tindak pidana penipuan.
Janji pekerjaan menjadi dasar utama laporan yang diajukan.
“Belum ada penambahan pasal, sementara dugaan penipuan karena klien dijanjikan pekerjaan,” katanya.
Yoga juga menyebut adanya informasi korban lain dalam kasus serupa.
Namun, para korban tersebut belum berani menyampaikan laporan secara terbuka.
“Infonya masih banyak korban, tapi tidak mau menyampaikan,” tambahnya.
Kronologi Awal Kasus, Dugaan Penipuan Berawal dari Janji Pekerjaan
Sebelumnya, DP dilaporkan ke polisi oleh EC, warga Desa Gembong, Kecamatan Arjosari.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 25 Desember 2025 di Mapolres Pacitan dengan didampingi kuasa hukumnya.
DP diketahui merupakan anggota DPRD Pacitan dari Fraksi PKB daerah pemilihan VI Tulakan-Kebonagung dan baru pertama kali menjabat sebagai anggota dewan.
Dalam keterangannya, Yoga menjelaskan kasus ini bermula pada Oktober hingga Desember 2023.
Saat itu, kliennya sering bertemu DP karena memiliki kegemaran yang sama terhadap kambing etawa, hingga hubungan keduanya semakin dekat saat DP maju sebagai calon legislatif.
“Awalnya klien kami ngobrol dengan DP yang mengatakan perlu modal besar untuk nyaleg. DP lalu meminta bantuan klien kami mencarikan pinjaman dengan iming-iming akan dijadikan staf dan komisaris di perusahaannya,” ujar Yoga.
Karena tertarik, EC mengajukan pinjaman ke Bank BSI pada Februari 2024 senilai Rp 150 juta.
Dari jumlah itu, Rp 100 juta digunakan EC untuk modal usaha, sedangkan Rp 50 juta ditransfer kepada DP.
Pada Mei 2024, EC kembali mengajukan pinjaman ke FIF dengan plafon Rp 100 juta.
Setelah dipotong dua kali angsuran, dana sebesar Rp 91,5 juta ditransfer kepada DP. Total dana yang diterima DP mencapai Rp 150 juta di luar bunga.
Usai Pemilu 2024 dan DP terpilih menjadi anggota DPRD, ia kembali menjanjikan posisi staf administrasi di DPRD serta jabatan komisaris di sejumlah rencana usaha.
DP juga menjanjikan pelunasan pinjaman pada Agustus 2024, namun hingga batas waktu tersebut janji itu tidak terealisasi.
“Awalnya DP masih ikut mengangsur meski tidak penuh. Sekitar Mei 2025 sama sekali tidak membayar angsuran,” kata Yoga.
Akibat tekanan cicilan, kliennya harus menjual mobil dan menutup kewajiban dengan cara gali lubang tutup lubang.
Hingga akhirnya, pihaknya melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.
“Upaya hukum ini kami tempuh agar permasalahan klien kami segera menemukan jalan keluar,” pungkas Yoga.(*)
